Penangkapan Munarman Dinilai Tepat Sekaligus Mengejutkan
Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ANTARA/Boyke Ledy Watra
MerahPutih.com - Penangkapan Munarman, mantan sekretaris ormas yang dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) menuai pujian.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang.
"Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/4).
Baca Juga:
Mata Munarman Ditutup Saat Digiring ke Penjara, Polisi: Standar Internasional
Menurut Luqman, keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena memprihatinkan.
Ini menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup ke mana-mana.
“Karena itu, saya lihat sejak tersiar kabar penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin sore, respons positif, apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Densus 88 luar biasa antusiasnya,” ujar Luqman.
Dia menegaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Densus perlu memproses siapa pun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
“Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air,” kata Luqman.
Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Terutama untuk segera melaporkan jika ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar akan sangat membantu Polri.
Penangkapan Munarman dianggap cukup mengejutkan. Karena Munarman merupakan tokoh publik.
"Ia juga pernah aktif di YLBHI, namun ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di tanah air,” ujarnya.
Polri memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4).
Polri menegaskan bahwa status Munarman saat ini adalah tersangka.
Baca Juga:
Mabes Polri Santai Tanggapi Ancaman Praperadilan Oleh Kubu Munarman
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan mengapa Munarman ditutup mata dan diborgol tangannya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," tuturnya.
Dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Menurut Ramadhan, alasan tangan Munarman juga diborgol lantaran di mata hukum semua orang sama.
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," tutur dia. (Knu)
Baca Juga:
Terungkap! Ini Dia Wanita yang Tandatangani Surat Penangkapan Munarman
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal