Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penanganan Papua Dinilai Tidak Efektif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Penanganan Papua Dinilai Tidak Efektif

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. (Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berbagai operasi di Papua dinilai tidak efektif, sehingga sehingga berbagai persoalan tidak selesai, bahkan hingga menyebabkan gugurnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

"Jadi, yang terjadi di Papua memang suatu tragedi, ini membuktikan bahwa operasi yang terjadi selama ini berpuluh-puluh tahun di Papua tidak efektif," kata Anggota MPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga:

BIN Tegaskan Pemakaman Kabinda Papua Tidak Boleh Diliput Media

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, ketidakefektifan itu terlihat dari tindakan kebrutalan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata, merujuk istilah kepolisian ini, terus meningkat sehingga menyebabkan gangguan keamanan.

Bahkan, lanjut ia, Dave tidak mau menyebut KKB, tetapi lebih setuju dengan penyebutan kelompok separatis.

"Kalau di Papua mereka ini jelas-jelas separatis teroris. Mereka dengan kejam membunuh, bahkan dengan sesama warga Papua sendiri, para pekerja sipil membangun jalan, bahkan guru," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, masih ada sejumlah masalah yang hingga saat ini belum selesai di Papua dan harus diselesaikan secara menyeluruh, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anggota DPR Dave Laksono. (Foto: Antara)
Anggota DPR Dave Laksono. (Foto: Antara)

Persoalan di Papua, lanjut ia, tidak bisa dengan hanya penumpasan kombatan-kombatan yang ada sekarang, tetapi pendekatan sosial budaya ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan melihat secara benar situasi kondisi Papua.

Ia menegaskan, pendekatan militer perlu menumpas KKB. Namun, di sisi lain pembangunan infrastruktur maupun SDM Papua jangan sampai terabaikan.

"Bahkan, kita juga melihat kualitas hidup Papua di Manokrawi Jayapura itu temasuk 10 kota termahal di Indonesia. Kenapa? Karena bahan baku makanan harus diimpor," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Hari Ini Jenazah Kabinda Papua Dikebumikan di TMP Kalibata

#Papua #DPR #Konflik Papua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 11 menit lalu
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Bagikan