Pemprov DKI Usul Revisi Perda 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
Pemprov DKI Usul Revisi Perda 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Ilustrasi sampah. Foto: merahputih.com/Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Senin (24/6) lalu.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sampah di Jakarta. Hal itu dilakukan guna mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah.

Kemudian, lanjut dia, revisi Perda itu mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak dengan Travelling, dari Baca Peta hingga Bertemu Orang

"Ini sesuai harapan Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat," terang Andono di Jakarta, Kamis (27/6)

Pemprov DKI juga menargetkan tersedianya 4 ITF dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018, pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa ITF, TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.

Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial yang memadai.

BACA JUGA: Trik Mengawetkan Makanan Tanpa Kulkas

"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," tutup Andono. (Asp)

#Kisruh Sampah Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
RDF Plant Rorotan Jakarta Siap Beroperasi dengan 3 Alat Tambahan Canggih, Bau Sampah Auto Minggat
RDF Plant Rorotan adalah simbol transisi Jakarta menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
RDF Plant Rorotan Jakarta Siap Beroperasi dengan 3 Alat Tambahan Canggih, Bau Sampah Auto Minggat
Indonesia
Tak Mau Jadi Tragedi Leuwigajah Jilid 2, PSI Desak Pemprov Cepat Perbaiki Turap Jebol TPST Bantargebang
Turap penahan sampah TPST Bantargebang ada yang sudah jebol,
Wisnu Cipto - Senin, 12 Mei 2025
Tak Mau Jadi Tragedi Leuwigajah Jilid 2, PSI Desak Pemprov Cepat Perbaiki Turap Jebol TPST Bantargebang
Indonesia
Sampah Jakarta Sehari 7.500 Ton, Pramono Berpaling ke DPR untuk Lobi-Lobi
Saat ini persoalan sampah sedang menjadi primadona di Jakarta
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Sampah Jakarta Sehari 7.500 Ton, Pramono Berpaling ke DPR untuk Lobi-Lobi
Indonesia
Dinas LH DKI Jakarta Kurangi Dampak Bau dan Asap dengan Langkah Komprehensif
Bau yang tercium hingga ke permukiman warga disebabkan oleh kesalahan teknis selama uji coba
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Maret 2025
Dinas LH DKI Jakarta Kurangi Dampak Bau dan Asap dengan Langkah Komprehensif
Indonesia
JakPro Gandeng Plasticpay dalam Pengelolaan Sampah Jakarta
Pengelolaan sampah ini dengan penerapan penggunaan mesin Reverse Vending Machine (RVM).
Zulfikar Sy - Kamis, 10 Agustus 2023
JakPro Gandeng Plasticpay dalam Pengelolaan Sampah Jakarta
Bagikan