Pemprov DKI Usul Revisi Perda 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah


Ilustrasi sampah. Foto: merahputih.com/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Senin (24/6) lalu.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sampah di Jakarta. Hal itu dilakukan guna mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah.
Kemudian, lanjut dia, revisi Perda itu mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak dengan Travelling, dari Baca Peta hingga Bertemu Orang
"Ini sesuai harapan Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat," terang Andono di Jakarta, Kamis (27/6)
Pemprov DKI juga menargetkan tersedianya 4 ITF dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara menjadi salah satu ITF yang sudah dilakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018, pembangunannya dilakukan dengan skema penugasan kepada BUMD, PT. Jakarta Propertindo. Selain ITF Sunter juga akan dibangun ITF lainnya di daerah Marunda, Cakung, dan Jakarta Barat.
Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa ITF, TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.
Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, dan finansial yang memadai.
BACA JUGA: Trik Mengawetkan Makanan Tanpa Kulkas
"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," tutup Andono. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Plant Rorotan Jakarta Siap Beroperasi dengan 3 Alat Tambahan Canggih, Bau Sampah Auto Minggat

Tak Mau Jadi Tragedi Leuwigajah Jilid 2, PSI Desak Pemprov Cepat Perbaiki Turap Jebol TPST Bantargebang

Sampah Jakarta Sehari 7.500 Ton, Pramono Berpaling ke DPR untuk Lobi-Lobi

Dinas LH DKI Jakarta Kurangi Dampak Bau dan Asap dengan Langkah Komprehensif

JakPro Gandeng Plasticpay dalam Pengelolaan Sampah Jakarta
