Pemprov DKI Tindak 1.019 Perusahaan yang Langgar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Mei 2020
Pemprov DKI Tindak 1.019 Perusahaan yang Langgar PSBB

Ilustrasi - Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.019 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 176 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Pelanggar PSBB Ditindak Tegas

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"176 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Jumat (8/5).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. (MP/Asropih)
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Gambar diambil sebelum kebijakan social distancing. (MP/Asropih)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 di Jakarta Barat, 33 di Jakarta Utara, 23 di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 243 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Barat 61 perusahaan, 89 Jakarta Utara, 80 Jakarta Timur, dan 13 berada di Jakarta Selatan," terang Andri

Baca Juga:

Karyawan Positif Corona, Seluruh Pengunjung Supermarket di Sleman Wajib Rapid Test

Lanjut Andri, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 600 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 151 perusahaan, 73 Jakarta Barat, 191 Jakarta Utara, 125 Jakarta Timur, 128 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Ketua MPR Sebut Kebijakan Menhub Bertentangan dengan Upaya Berantas Corona

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - 2 jam, 54 menit lalu
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Jakarta tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Bagikan