Pemprov DKI Tindak 1.019 Perusahaan yang Langgar PSBB


Ilustrasi - Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.019 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 176 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"176 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Jumat (8/5).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 di Jakarta Barat, 33 di Jakarta Utara, 23 di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 243 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jakarta Barat 61 perusahaan, 89 Jakarta Utara, 80 Jakarta Timur, dan 13 berada di Jakarta Selatan," terang Andri
Baca Juga:
Karyawan Positif Corona, Seluruh Pengunjung Supermarket di Sleman Wajib Rapid Test
Lanjut Andri, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 600 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 151 perusahaan, 73 Jakarta Barat, 191 Jakarta Utara, 125 Jakarta Timur, 128 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)
Baca Juga:
Ketua MPR Sebut Kebijakan Menhub Bertentangan dengan Upaya Berantas Corona
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri

Tanggul Beton di Perairan Cilincing Berizin Resmi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Prioritaskan Bantu Nelayan Terdampak

TB Simatupang Macet, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Proyek Rampung Akhir Oktober
