Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya


Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Foto: Twitter
MerahPutih.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mencatatkan sepuluh karya budaya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Adapun sepuluh karya budaya yang dicatatkan yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.
Baca Juga
Dinas Kebudayaan DKI telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham sejak 2021 hingga 2023 sebanyak 26 karya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).
Selain itu, lanjut Iwan, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
"Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional," ujar Iwan di Jakarta, Kamis (18/5).
Baca Juga
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida, kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, dan didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.
Sementara itu, Disbud DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
Setelah penetapan ini, Bangunan Cagar Budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.
"Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya ini menjadi penting karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada tahun 1966," imbuh Iwan.
Bangunan Cagar Budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022, dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023. (Asp).
Baca Juga
Ketua MPR Minta Pemerintah Kasih Penghargaan kepada Timnas Indonesia U-22
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Buntut Beras Oplosan, Pemerintah Hilangkan HET Beras Premium dan Medium

Bappenas Andalkan Danantara Pacu Investasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024

Defisit APBN Melebar, Bappenas: Pemerintahan Selanjutnya Lebih Leluasa

Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan

Tantangan Pemerintah Bikin Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Wacana Gaji Tunggal untuk PNS

Pemerintah akan Intervensi Daerah dengan Tingkat Stunting Tinggi

3 Cara Pemerintah Entaskan Kemiskinan Ekstrem
