Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Terima Uang Rp34,65 Triliun, Duit dari Mana?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 12 Desember 2018
Pemprov DKI Terima Uang Rp34,65 Triliun, Duit dari Mana?

Uang rupiah. Foto: Setkab

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggenjot penerimaan pajak hingga mencapai target Rp38,12 triliun. Pada Senin 10 Desember 2018 lalu Pemprov DKI menerima Pemasukan pendapatan daerah dari sektor pajak sebesar Rp34,65 triliun.

"Pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta ini setengahnya dari pajak. Kita tidak punya tambang ataupun kebun," kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hayatina, Rabu (12/12).

Hayati mengakui saat ini BPRD DKI masih kurang sekitar Rp3 triliun lebih untuk mencapai target pemasukan pajak tahun 2018. Namun, dia optimistis target terapai karena dari 13 item pajak yang ada, hanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak rokok yang hingga saat ini masih di bawah penerimaan tahun lalu

Ilustrasi pajak

Realisasi BPHTB saat ini telah mencapai angka Rp4,19 triliun, sedangkan pencapaian penerimaan pajak per 10 Desember 2017 yang mencapai Rp5,49 triliun.

Menurut Hayati, realisasi pajak rokok pun masih di bawah realisasi per 10 Desember 2017. Realisasi pajak rokok per 10 Desember 2018 telah mencapai Rp452 miliar, di bawah tahun sebelumnya yang pada tanggal yang sama mencapai Rp473 miliar.

Apabila dibandingkan dengan target realisasi masing-masing pajak dari APBD-P 2018, hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah memenuhi target Rp8,5 triliun. Penerimaan PBB terhitung per 10 Desember 2018 telah mencapai Rp8,16 triliun.

Baca Juga:

Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Terakhir Sabtu 15 Desember

BPRD DKI Tak Tahu Mobil Sri Mulyani Telat Bayar Pajak

Pemprov DKI Jakarta Akan Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Waktunya

Terkait dengan jenis pajak lain, selisih antara target dan realisasi tidak terpaut terlalu jauh, kecuali BPHTB yang target dan realisasinya masih terpaut sebesar Rp1,81 triliun.

BPRD DKI Jakarta sendiri menargetkan realisasi BPHTB sebesar Rp6 triliun, sedangkan realisasinya hingga sekarang baru mencapai Rp4,19 triliun.

Saat ini, Hayatina menuturkan, jenis pajak yang penerimaannya sedang digenjot ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jumlah realisasi PKB per 10 Desember 2018 mencapai Rp7,84 triliun, masih di bawah target di APBD-P 2018 yang sebesar Rp8,35 triliun.

"Kendaraan yang belum membayar pajak akan ditempeli stiker, agar mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera membayar PKB kendaraan yang nunggak," tandas dia. (Asp)

#Pajak #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan