BPRD DKI Tak Tahu Mobil Sri Mulyani Telat Bayar Pajak
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) (MP/Dery Ridwansah)
Merahputih.com - Mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani RI 26 jadi cibiran netizen. Netizen menilai masa berlaku pajak milik Sri Mulyani telah habis Juli 2018.
Atas polemik itu, Wakil Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengaku belum mengetahui soal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang sudah kadaluarsa.
"Saya belum dapat infonya (Pajak Mobil Dinas Menkeu kadaluarsa)," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (7/8).
Dengan begitu, Faisal mengaku, dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta.
"Nanti saya tanya informasi di Samsat dulu ya. Saya belum dapat infonya," jelasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengakui bahwa masa berlaku mobil dinas yang digunakan Sri Mulyani sudah habis. "Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf, Senin (7/8).
Menteri Keuangan Sri Mulyani itu pun sepertinya tak menyadari bahwa pajak mobil dinas yang dikendarainya telah mati atau kadaluarsa. Yusuf menilai tak ada masalah apabila Menteri Sri telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah sedang genjar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
"Kalau pun misalnya (pajak mobil dinas Sri Mulyani) telat enggak ada masalah juga toh," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini