Pemprov DKI Tak Bisa Gugat BPN soal Penerbitan HGB Pulau C, D, dan G

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 13 Januari 2018
Pemprov DKI Tak Bisa Gugat BPN soal Penerbitan HGB Pulau C, D, dan G

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan landasan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan sertifikat reklamasi pulau C, D, dan G belum jelas.

Sebab, menurut Yusril, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi tata ruang belum ada.

"Perda tata ruang dan Perda zonasi itu kan belum ada. Jadi bagaimana mengatakan itu salah kalau dasarnya belum ada, masih dalam angan-angan," ujar Yusril melalui sambungan telepon saat acara Populi Center dengan topik 'Reklamasi dan Investasi di Gado-Gado Boplo, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Tak hanya itu, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu juga menilai Pemprov DKI tidak serta merta bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal putusan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau C, D, dan G. Pasalnya, gugatan bisa diajukan jika putusan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"Satu keputusan itu hanya bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

"Jadi, kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," kata Anies. (Asp)

Baca juga berita lainnya terkait reklamasi Teluk Jakarta di: Yusril: Penerbitan Sertifikat Pulau C, D, dan G Sesuai Prosedur

#Yusril Ihza Mahendra #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan