Pemprov DKI Tak Bisa Gugat BPN soal Penerbitan HGB Pulau C, D, dan G


Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan landasan hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan sertifikat reklamasi pulau C, D, dan G belum jelas.
Sebab, menurut Yusril, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi tata ruang belum ada.
"Perda tata ruang dan Perda zonasi itu kan belum ada. Jadi bagaimana mengatakan itu salah kalau dasarnya belum ada, masih dalam angan-angan," ujar Yusril melalui sambungan telepon saat acara Populi Center dengan topik 'Reklamasi dan Investasi di Gado-Gado Boplo, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Tak hanya itu, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu juga menilai Pemprov DKI tidak serta merta bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal putusan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau C, D, dan G. Pasalnya, gugatan bisa diajukan jika putusan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
"Satu keputusan itu hanya bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
"Jadi, kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," kata Anies. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait reklamasi Teluk Jakarta di: Yusril: Penerbitan Sertifikat Pulau C, D, dan G Sesuai Prosedur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
