MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada masyarakat di kawasan zona merah untuk tidak melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid. Sebab, Jakarta sudah masuki masa genting kasus COVID-19.
Keputusan itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Agama Keluarkan Larangan Salat Jumat
"Berarti ditidakan salat Jumat di masjid," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (24/6) malam.
Politikus senior Gerindra ini menegaskan, aturan ini dikhususkan bagi wilayah yang berada di zona merah. Hanya saja yang ia ketahui hampir semua wilayah ibu kota masuk dalam kawasan potensi penyebaran COVID-19.
"(zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," papar dia.
Saat ini, ucap Riza, terdapat 2.166 Rukun Warga (RW) di ibu kota yang masuk zona merah COVID-19. Jumlah tersebut mengalami peningkatan.
"Jadi dari 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal 2 kelurahan lagi yang tidak positif," urainya.
Hanya saja, lanjut Riza, Pemerintah DKI pun tak melarang setiap masjid kumandangkan azan di saat waktu Salat Jumat dan Salat lima waktu lainnya.
"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat untuk tidak melaksanakan Salat Jumat di Masjid dan diganti dengan Salat Zuhur, mengingat kasua COVID-19 sudah mengkhwatirkan.
"Fatwa MUI, jika di suatu daerah itu penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan salat berjemaah. Termasuk salat Jumat. Jadi mereka salat berjemaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan salat Zuhur," ujar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat dihubungi, Rabu (23/6). (Asp)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat akibat Dikuasai PKI

