Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali kegiatan resepsi di gedung saat pandemi COVID-19 mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Hanya saja, Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberlakukan pembatasan kapasitas tamu yang hadir dalam acara resepsi tersebut.

"Perlu pengawasan yang ketat, kedua perlu ada pembatasan kapasitas," ucap Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (9/11).

Baca Juga

1.568 Pedagang Pasar Terpapar Corona, Omzet Turun Hingga 70 Persen

Tak lupa juga, ujar dia, diperlukan pengawasan ketat oleh Pemprov DKI terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung saat acara. Bila hal itu luput dari pantauan pemerintah ditakutkan menjadi klaster baru penambahan kasus corona.

Menurut Gembong, rencana yang diambil pemerintah DKI membuka lagi acara pernikahan di ibu kota. Sebab, keputusan itu dapat menggeliatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Ia menilai, dari beroperasinya kembali resepsi pernikahan di dalam gedung akan menyerap tenaga kerja.

"Akan terjaga keseimbangan dalam penanganan kesehatan dengan membangun ketahanan ekonomi," tuturnya.

Disamping itu pula, anggota Komisi A DPRD ini berpendapat, keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 9 hingga 22 November 2020 selama 14 hari merupakan pilihan yang baik. Pasalnya kondisi wabah corona di ibu kota Jakarta kasusnya masih mengalami peningkatan.

"Ya karena kondisi pandemi covid-19 belum menunjukkan tren menurun yang signifikan," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memperbolehkan gedung di ibu kota menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.

Tapi, ada syaratnya pihak gedung harus lebih dulu mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11) lalu.

Setelah dokumen pengajuan pemohonan masuk, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

Gumilar menyampaikan, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan bila menggelar acara pernikahan di gedung di antaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

Baca Juga

PSI Kritik Rencana Anies Hapus Proyek LRT Rute Rawamangun-Dukuh Atas

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena gak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Komisi A DPRD DKI Jakarta #Pernikahan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Fun
'Enchanting Beginning' JSI Resort Megamendung Tawarkan Pilihan Paket Pernikahan Impian
Menjadi titik temu para calon pengantin untuk mewujudkan mimpi meeraykan pernikahan yang berkesan dan mendalam bagi pengatin, keluarga serta tamu undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
'Enchanting Beginning' JSI Resort Megamendung Tawarkan Pilihan Paket Pernikahan Impian
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Fun
Cari Jodoh di Golek Garwo Nikah Fest 2026, ini Syarat dan Jadwalnya
Melalui Golek Garwo, para jomlo dibukakan kesempatan untuk bertemu calon pasangan hidup melalui proses ta'aruf yang diklaim berlangsung sesuai syariat Islam.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cari Jodoh di Golek Garwo Nikah Fest 2026, ini Syarat dan Jadwalnya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Bagikan