Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali kegiatan resepsi di gedung saat pandemi COVID-19 mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Hanya saja, Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberlakukan pembatasan kapasitas tamu yang hadir dalam acara resepsi tersebut.

"Perlu pengawasan yang ketat, kedua perlu ada pembatasan kapasitas," ucap Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (9/11).

Baca Juga

1.568 Pedagang Pasar Terpapar Corona, Omzet Turun Hingga 70 Persen

Tak lupa juga, ujar dia, diperlukan pengawasan ketat oleh Pemprov DKI terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung saat acara. Bila hal itu luput dari pantauan pemerintah ditakutkan menjadi klaster baru penambahan kasus corona.

Menurut Gembong, rencana yang diambil pemerintah DKI membuka lagi acara pernikahan di ibu kota. Sebab, keputusan itu dapat menggeliatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Ia menilai, dari beroperasinya kembali resepsi pernikahan di dalam gedung akan menyerap tenaga kerja.

"Akan terjaga keseimbangan dalam penanganan kesehatan dengan membangun ketahanan ekonomi," tuturnya.

Disamping itu pula, anggota Komisi A DPRD ini berpendapat, keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 9 hingga 22 November 2020 selama 14 hari merupakan pilihan yang baik. Pasalnya kondisi wabah corona di ibu kota Jakarta kasusnya masih mengalami peningkatan.

"Ya karena kondisi pandemi covid-19 belum menunjukkan tren menurun yang signifikan," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memperbolehkan gedung di ibu kota menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.

Tapi, ada syaratnya pihak gedung harus lebih dulu mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11) lalu.

Setelah dokumen pengajuan pemohonan masuk, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

Gumilar menyampaikan, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan bila menggelar acara pernikahan di gedung di antaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

Baca Juga

PSI Kritik Rencana Anies Hapus Proyek LRT Rute Rawamangun-Dukuh Atas

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena gak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Komisi A DPRD DKI Jakarta #Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Indonesia
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Indonesia
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi soal tunjangan rumah anggota DPRD DKI. Ia mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan DPRD DKI.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Indonesia
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta menuai protes. Selain itu, besaran gaji dan tunjangannya lebih besar dari DPR RI.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Indonesia
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menyoroti tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Tunjangan tersebut berkisar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas
Bagikan