Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali kegiatan resepsi di gedung saat pandemi COVID-19 mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Hanya saja, Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberlakukan pembatasan kapasitas tamu yang hadir dalam acara resepsi tersebut.

"Perlu pengawasan yang ketat, kedua perlu ada pembatasan kapasitas," ucap Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (9/11).

Baca Juga

1.568 Pedagang Pasar Terpapar Corona, Omzet Turun Hingga 70 Persen

Tak lupa juga, ujar dia, diperlukan pengawasan ketat oleh Pemprov DKI terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung saat acara. Bila hal itu luput dari pantauan pemerintah ditakutkan menjadi klaster baru penambahan kasus corona.

Menurut Gembong, rencana yang diambil pemerintah DKI membuka lagi acara pernikahan di ibu kota. Sebab, keputusan itu dapat menggeliatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Ia menilai, dari beroperasinya kembali resepsi pernikahan di dalam gedung akan menyerap tenaga kerja.

"Akan terjaga keseimbangan dalam penanganan kesehatan dengan membangun ketahanan ekonomi," tuturnya.

Disamping itu pula, anggota Komisi A DPRD ini berpendapat, keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 9 hingga 22 November 2020 selama 14 hari merupakan pilihan yang baik. Pasalnya kondisi wabah corona di ibu kota Jakarta kasusnya masih mengalami peningkatan.

"Ya karena kondisi pandemi covid-19 belum menunjukkan tren menurun yang signifikan," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memperbolehkan gedung di ibu kota menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.

Tapi, ada syaratnya pihak gedung harus lebih dulu mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung.

"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11) lalu.

Setelah dokumen pengajuan pemohonan masuk, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.

Gumilar menyampaikan, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan bila menggelar acara pernikahan di gedung di antaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.

Baca Juga

PSI Kritik Rencana Anies Hapus Proyek LRT Rute Rawamangun-Dukuh Atas

"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena gak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Komisi A DPRD DKI Jakarta #Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Langkah ini diambil agar Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani persoalan mendesak yang bersentuhan langsung dengan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Indonesia
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
BK Award 2025 DPRD DKI Jakarta digelar sebagai ajang apresiasi kinerja sekaligus penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 14 Desember 2025
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Jangan sampai penanganan limpasan air laut ke daratan hanya ramai di media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI mendorong Pemprov menggandeng Komdigi untuk merumuskan aturan penyaringan konten kekerasan, tanpa membatasi akses internet bagi pelajar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Indonesia
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Bagikan