Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi
Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali kegiatan resepsi di gedung saat pandemi COVID-19 mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Hanya saja, Ketua Fraksi PDIP DPRD, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberlakukan pembatasan kapasitas tamu yang hadir dalam acara resepsi tersebut.
"Perlu pengawasan yang ketat, kedua perlu ada pembatasan kapasitas," ucap Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (9/11).
Baca Juga
1.568 Pedagang Pasar Terpapar Corona, Omzet Turun Hingga 70 Persen
Tak lupa juga, ujar dia, diperlukan pengawasan ketat oleh Pemprov DKI terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung saat acara. Bila hal itu luput dari pantauan pemerintah ditakutkan menjadi klaster baru penambahan kasus corona.
Menurut Gembong, rencana yang diambil pemerintah DKI membuka lagi acara pernikahan di ibu kota. Sebab, keputusan itu dapat menggeliatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Ia menilai, dari beroperasinya kembali resepsi pernikahan di dalam gedung akan menyerap tenaga kerja.
"Akan terjaga keseimbangan dalam penanganan kesehatan dengan membangun ketahanan ekonomi," tuturnya.
Disamping itu pula, anggota Komisi A DPRD ini berpendapat, keputusan memperpanjang PSBB transisi dari 9 hingga 22 November 2020 selama 14 hari merupakan pilihan yang baik. Pasalnya kondisi wabah corona di ibu kota Jakarta kasusnya masih mengalami peningkatan.
"Ya karena kondisi pandemi covid-19 belum menunjukkan tren menurun yang signifikan," ungkap dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memperbolehkan gedung di ibu kota menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.
Tapi, ada syaratnya pihak gedung harus lebih dulu mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI melalui Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung.
"Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11) lalu.
Setelah dokumen pengajuan pemohonan masuk, ucap Gumilar, nantinya akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik yang menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu.
Gumilar menyampaikan, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan bila menggelar acara pernikahan di gedung di antaranya tidak boleh makan prasmanan, makanan tamu harus dilayani, semua tamu harus duduk di bangku yang disediakan, dan tamu tidak boleh wara-wiri.
Baca Juga
PSI Kritik Rencana Anies Hapus Proyek LRT Rute Rawamangun-Dukuh Atas
"Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena gak sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?