Pemprov DKI Godok Sanksi Oknum Guru Penyebar Informasi Hoaks

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Mei 2021
Pemprov DKI Godok Sanksi Oknum Guru Penyebar Informasi Hoaks

Tangkapan layar WhatsApp soal hoaks yang dibagikan oknum guru. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan tengah menggodok sanksi untuk oknum guru SDN di Jakarta Selatan yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

"Untuk sanksinya lagi diproses, yang jelas pembinaan itu pasti, akan dipanggil dinas terkait," ujar Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/5.

Radja mengatakan, saat ini oknum guru itu telah mendapatkan pembinaan dan mengaku tidak berniat menghina presiden.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tokopedia Bagikan Hadiah Undian Rp150 Juta

Meski begitu, ia menerangkan, oknum guru itu sengaja membagikan unggahan dengan menambahkan kalimat yang merupakan dugaan pemikirannya. Namun, unggahan itu bukan buatannya sendiri melainkan buatan orang lain.

"Dia tambahin lagi, jangan-jangan Indonesia seperti itu. Intinya, dia melakukan itu tidak benar dan mengakui itu tindakan tidak tepat," tutur Radja.

Tangkapan layar WhatsApp soal hoaks yang dibagikan oknum guru. (Foto: MP/Istimewa)
Tangkapan layar WhatsApp soal hoaks yang dibagikan oknum guru. (Foto: MP/Istimewa)


Seperti diketahui, anggota DPRD Fraksi PDIP Ima Mahdiah mendesak Kepala Dinas Pendidikan memecat oknum guru yang menyebarkan pesan berantai bohong di grup WhatsApp. Hal itu merupakan perilaku yang tak terpuji.

“Ini juga harus ada efek jera, biar tidak menimbulkan hoaks-hoaks lainnya. Apalagi dia tenaga pendidik SDN. Kalau disebarkan hoaks terus kan makin enggak benar saja kita punya generasi bangsa," papar dia.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Israel Bersekutu Dengan ISIS

Berikut pesan yang disebarkan oleh oknum guru tersebut:

"Sertifikat izin masuk dari pemerintah Palestina tahun 1935 untuk Simon Perez sebagai cleaning service puluhan tahun kemudian ia menjadi PM Israhell dan mendzolimi serta membantai bangsa Palestina mirip dengan China masuk ke Indonesia unskill labor bertahun-tahun tinggal di Indonesia tahu-tahu jadi presiden.” (Asp)

Baca Juga:

(HOAKS atau FAKTA) : Bawang Merah dan Air Perasan Lemon Sembuhkan COVID-19

#Penyebar Hoaks #Guru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Kemendikdasmen siap buka 139 ribu formasi CPNS Guru. Terbuka untuk umum, fresh graduate S1/D-IV bisa daftar tanpa syarat sertifikat PPG.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Penyerahan kewenangan rekrutmen guru kepada pemerintah daerah menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Bagikan