Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Februari 2020
Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl

Ilustrasi. (ANTARA/HO-BNN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Terhitung sejak Senin 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi. Kemdudian dalam waktu dekat tempat akan dilakukan penyegelan.

Baca Juga:

12 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Black Owl

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, pada Senin (17/2).

ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)
ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan, ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Baca Juga:

Anies Ancam Tutup Diskotek Black Owl, Ketua DPRD: Enggak Boleh Begitu

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutur. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown

#Diskotek #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Bagikan