Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Polres Sukoharjo menangkap enam pelaku kasus narkoba dengan barang bukti SS 1 kg, Selasa (27/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — POLRES Sukoharjo menggagalkan peredaran 1.025 gram sabu, 1.881 butir ekstasi, serta 500 gram sabu tambahan dari wilayah Batang. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkap keberhasilan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Ia mengatakan kasus bermula dari penangkapan seseorang berinisial ND alias Nandut, warga Laweyan, Solo, di wilayah Sukoharjo. “Kami telah memantau pergerakannya, mendapatkan informasi bahwa Nandut hendak mengambil paket narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,3 gram sabu,” kata Hadi, Selasa (27/5).

Hasil penyelidikan, kata dia, berkembang hingga mengarah kepada dua orang rekannya, EP alias Egi yang berdomisili di Gayam dan RR alias Rian yang tinggal di Karanganyar. Keduanya tinggal di satu rumah kos di wilayah Grogol. “Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan sabu seberat 0,3 gram. Barang diambil wilayah Tangerang Selatan,” katanya.

Ia kemudian menangkap lagi pelaku DSP alias Kipli, warga Pasar Kliwon, Solo. Dari tangannya, ditemukan tiga butir psikotropika. Pihaknyai juga menangkap YP alias Suep, warga Jebres, Solo, yang juga telah menerima perintah serupa untuk mengambil paket sabu.

“Para tersangka diketahui sebagai pengedar yang kerap menyuplai barang haram ke wilayah Solo Raya. Kami bawa pelaku ini ke sana, Tangsel. Ternyata benar, sudah disiapkan barang berupa 1 kg sabu dan ekstasi," katanya.

Baca juga:

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas


Ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan 500 gram sabu yang disimpan untuk diedarkan di Batang, Jateng. Menurut rencana, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Solo sampai Yogyakarta. “Alhamdulillah berkat kerja keras tim Narkoba Polres Sukoharjo dan bantuan masyarakat, kita bisa sita barang tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat," kata Anggaito.

Ia mengatakan atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

#Narkoba #Sabu-sabu #Ekstasi #Kasus Narkoba #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
BNN mengakui Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.
Wisnu Cipto - 2 jam, 20 menit lalu
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Indonesia
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Sampai hari keempat pencarian pendaki hilang belum ditemukan. Faktor cuaca jadi kendala pencarian.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah yang ditempuh KPK, termasuk proses hukum yang masih berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Indonesia
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Pencarian pendaki hilang belum membuahkan hasil. Cuaca buruk di puncak jadi penyebab.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Bagikan