Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah


Polres Sukoharjo menangkap enam pelaku kasus narkoba dengan barang bukti SS 1 kg, Selasa (27/5). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM — POLRES Sukoharjo menggagalkan peredaran 1.025 gram sabu, 1.881 butir ekstasi, serta 500 gram sabu tambahan dari wilayah Batang. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkap keberhasilan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan kasus bermula dari penangkapan seseorang berinisial ND alias Nandut, warga Laweyan, Solo, di wilayah Sukoharjo. “Kami telah memantau pergerakannya, mendapatkan informasi bahwa Nandut hendak mengambil paket narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,3 gram sabu,” kata Hadi, Selasa (27/5).
Hasil penyelidikan, kata dia, berkembang hingga mengarah kepada dua orang rekannya, EP alias Egi yang berdomisili di Gayam dan RR alias Rian yang tinggal di Karanganyar. Keduanya tinggal di satu rumah kos di wilayah Grogol. “Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan sabu seberat 0,3 gram. Barang diambil wilayah Tangerang Selatan,” katanya.
Ia kemudian menangkap lagi pelaku DSP alias Kipli, warga Pasar Kliwon, Solo. Dari tangannya, ditemukan tiga butir psikotropika. Pihaknyai juga menangkap YP alias Suep, warga Jebres, Solo, yang juga telah menerima perintah serupa untuk mengambil paket sabu.
“Para tersangka diketahui sebagai pengedar yang kerap menyuplai barang haram ke wilayah Solo Raya. Kami bawa pelaku ini ke sana, Tangsel. Ternyata benar, sudah disiapkan barang berupa 1 kg sabu dan ekstasi," katanya.
Baca juga:
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan 500 gram sabu yang disimpan untuk diedarkan di Batang, Jateng. Menurut rencana, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Solo sampai Yogyakarta. “Alhamdulillah berkat kerja keras tim Narkoba Polres Sukoharjo dan bantuan masyarakat, kita bisa sita barang tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat," kata Anggaito.
Ia mengatakan atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat

Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi Jadi Wisata Religi, Ratusan Ribu Jemaah Diperkirakan akan Hadir

Jumlah Siswa Keracunan Diduga MBG di Karanganyar Bertambah 105 Siswa

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

68 Siswa di Tawangmangu Alami Mual Pusing, Diduga Keracunan MBG
