Pemprov DKI Beri Sanksi Teguran PNS Tak Ikut Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi


Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi teguran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI yang tak mengikuti kegiatan upacara Hari Kemerdekaan di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi, pada Sabut 17 Agustus 2019 besok.
"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Khaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Baca Juga: Anies Terbitkan Ingub Upacara Kemerdekaan RI di Pulau D Reklamasi
Pasalnya, sambung dia, ASN di DKI Jakarta wajib hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 74 tahun.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimana Upacara tahun ini berbeda dari sebelumnya, karena baru kali pertama diadakan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.
Peraturan ini sudah tertuang dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana salah satu pasalnya mengatur bahwa ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dimanapun mereka ditugaskan.
"Kami sudah imbau kepada ASN untuk menghadiri kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia di Pulau Reklamasi sesuai arahan pak Gubernur," jelas Chaidir.
Chaidir menuturkan, bila ada PNS yang berhalangan hadir saat upacara agar memberi tahu serta mengirimkan surat izin kepada atasannta di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar atasan mereka mengetahui alasan mengapa tidak hadir dalam upacara.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Keraton Kasepuhan Cirebon Adakan Upacara Kemerdekaan
"Bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kami minta untuk membuat surat izin resmi. Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Anies menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 71/2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.
Tercatat dalam Ingub tersebut, PNS di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB. (Asp)
Baca Juga: Curhatan Jokowi yang Sempat Bingung Ambil Bendera dari Paskibraka Saat Upacara Kemerdekaan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Orang Ikut Merdeka Run 8.0K, Ini Rute Dari Istana Balik ke Istana

Lirik 'Hari Kemerdekaan' untuk Dinyanyikan Saat 17 Agustus

Semarak Lomba Panjat Pinang Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Kalimalang Jakarta

Presiden RI ke-5 Megawati Pilih Rayakan Hari Kemerdekaan di Sekolah Partai, Jadi Inspektur Upacara

Gemerlap Konfigurasi Lampu HUT RI 80 di Carstensz Residence & Mall Rayakan Kemerdekaan RI

Daftar Promo 17 Agustus 2025: Diskon Spesial Kemerdekaan dari Minuman, Makanan, hingga Fashion!

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Lagu 17 Agustus Rekomendasi Lengkap, Ada 15 Karya Nasional hingga Modern

80 Ucapan HUT RI ke-80 Terbaru 2025 untuk Grup WA, Kantor, Teman, dan Kerabat Kerja

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora
