Pemprov DKI Beri Sanksi Teguran PNS Tak Ikut Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 16 Agustus 2019
Pemprov DKI Beri Sanksi Teguran PNS Tak Ikut Upacara Kemerdekaan di Pulau Reklamasi

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi teguran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI yang tak mengikuti kegiatan upacara Hari Kemerdekaan di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi, pada Sabut 17 Agustus 2019 besok.

"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Khaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).

Baca Juga: Anies Terbitkan Ingub Upacara Kemerdekaan RI di Pulau D Reklamasi

Pasalnya, sambung dia, ASN di DKI Jakarta wajib hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 74 tahun.

Ilustrasi Upacara. (Antaranews)
Ilustrasi Upacara. (Antaranews)

Hal ini juga sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dimana Upacara tahun ini berbeda dari sebelumnya, karena baru kali pertama diadakan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

Peraturan ini sudah tertuang dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana salah satu pasalnya mengatur bahwa ASN diwajibkan mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dimanapun mereka ditugaskan.

"Kami sudah imbau kepada ASN untuk menghadiri kegiatan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia di Pulau Reklamasi sesuai arahan pak Gubernur," jelas Chaidir.

Chaidir menuturkan, bila ada PNS yang berhalangan hadir saat upacara agar memberi tahu serta mengirimkan surat izin kepada atasannta di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing agar atasan mereka mengetahui alasan mengapa tidak hadir dalam upacara.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Keraton Kasepuhan Cirebon Adakan Upacara Kemerdekaan

"Bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, kami minta untuk membuat surat izin resmi. Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anies menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 71/2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74. Instruksi itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2019.

Tercatat dalam Ingub tersebut, PNS di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau Reklamasi kawasan Teluk Jakarta. Kegiatan itu berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB. (Asp)

Baca Juga: Curhatan Jokowi yang Sempat Bingung Ambil Bendera dari Paskibraka Saat Upacara Kemerdekaan

#Upacara HUT RI Unik #Hari Kemerdekaan #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan