Pemprov DKI Bakal Sulit Hadapi Warga Mudik Lokal Saat Lebaran

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 24 Mei 2020
 Pemprov DKI Bakal Sulit Hadapi Warga Mudik Lokal Saat Lebaran

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (Pemprov) melarang masyarakat melakukan mudik lokal untuk mencegah penyebaran virus corona, sulit direalisasikan.

Menurut Trubus, pengawasan yang kerap kendor di lapangan, membuat kebijakan itu sulit direalisasikan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sekeluarga Positif Corona dan Meninggal Akibat Hadiri Pesta Ulang Tahun

"Efektivitasnya diragukan. Enggak mungkin efektif. Persoalannya, masyarakat mau silaturahmi, mudik itu tradisi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/5).

Pengamat sebut Pemprov DKI akan sulit kendalikan warga yang mudik lokal
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah (Foto: antaranews)

Trubus membeberkan, masyarakat sudah cukup lama dikekang untuk diam di rumah. Lalu, ada contoh pembukaan sebuah pusat perbelanjaan di Ciledug yang langsung diserbu pembeli.

"Dia tahu dan mengerti Covid-19, tapi itu karena kebutuhan sehari-hari. Ini sama silaturahmi juga kebutuhan," ucapnya.

Dia memprediksi, akan ada peningkatan penumpang commuter line di Jabodetabek. Commuter line dan angkot-angkot sebagai sarana transportasi umum kemungkinan akan penuh.

Di jalan raya, kendaraan roda dua akan mendominasi dan kemungkinan terjadi kemacetan.

Maka, perlu penambahan aparat keamanan, satuan polisi pamong praja, dan dinas perhubungan di sejumlah titik yang kemungkinan terjadi kerumunan. Keberadaan mereka untuk mengatur dan mengawasi masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, untuk mengantisipasi aksi kejahatan.

"Dalam situasi seperti itu, penegakan aturan pelarangan bisa menjadi kontraproduktif dan memancing keributan,"jelas dia.

Trubus menyebut, untuk meredam mudi lokal dengan mengedepankan peran serta masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah menggandeng pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan tokoh agama.

"Ini perlu melakukan edukasi kepada masyarakat jadi mereka saling mengawasi. Kalau ada yang silturahmi, dipersilakan dan diingatkan kondisinya sedang pandemi harus mematuhi protokol kesehatan. Itu yang paling rendah risiko konfliknya," jelas dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota, melakukan mudik lokal saat Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik lebaran diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.

Baca Juga:

Supaya Efektif, PSI: Pemprov DKI Butuh Biaya Rp8 Triliun untuk PSBB

Menurut Syafrin, khusus pada saat Lebaran nanti, Pemprov DKI tidak akan mengacu pada Pergub 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Itu berarti surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) tidak berlaku pada hari itu.

Dalam Pergub PSBB Jakarta, hanya ada lima kategori orang yang bisa melakukan perjalanan.
1. Perjalanan untuk aparatur pemerintah pusat dan daerah.
2. Perjalanan kantor dari pekerja negara asing yang bekerja di Kedutaan Besar atau konsulat jenderalnya.
3. Perjalanan karyawan BUMN dan BUMD yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Perjalanan untuk pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
5. Perjalanan orang yang ada di lembaga swadaya masyarakat terkait dengan penanganan Covid-19.(Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tetap Cairkan Uang Apresiasi untuk Pasukan Orange di Tengah Corona

#Pengamat Kebijakan Publik #COVID-19 #Pemprov DKI #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Indonesia
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Reruntuhan tembok yang sudah dipasangi garis polisi masih menutup total akses gang dan dua rumah warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Bagikan