Pemkot Bandung Jemput Bola Layanan Ketenagakerjaan Dengan Mobil Master


Pemkot Bandung meluncurkan Mobil Anjungan Sahabat Ketenagakerjaan (Master) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan Mobil Anjungan Sahabat Ketenagakerjaan (Master) untuk menjangkau ke pemukiman untuk memperluas dan mempermudah para pencari kerja dalam mendapatkan layanan ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman dengan Mobil Master, pemerintah lakukan jemput bola ke kewilayahan.
"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pelatihan, pemagangan, konsultasi," kata
Mobil Master ini semakin memudahkan layanan ketenagakerjaan langsung ke warga Kota Bandung yang bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran.
Baca juga:
Kapolri Dapat Apresiasi Bikin Unit Khusus dan Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
Ia mengakui, masih banyak warga yang tidak sempat mengurus layanan ketenagakerjaan di hari kerja atau datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Bandung.
Program Mobil Master akan mengunjungi tiap masyarakat secara bergilir di 30 kecamatan yang telah dijadwalkan.
"Jadi nanti Mobil Master ini akan terjadwal di setiap kantor kecamatan dengan harapan lebih mudah untuk melakukan sosialiasi terhadap ketenagakerjaan," katanya.
Penjabat Wali Kota Bambang Tirtoyuliono berharap, dengan adanya inovasi baru Mobil Master ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan bakat para pencari kerja.
Baca juga:
Pemudik Jangan Bawa Pendatang Baru, Menko PMK: Angka Pengangguran Cukup Tinggi
"Ini salah satu upaya Pemkot Bandung dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lebih Inklusif: Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Ini Berbagai Program BPJS Kenenagakerjaan Dukung Program 3 Juta Rumah Terutama Buat Pekerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?

Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Pekerja, Kini Jadi 59 Tahun!

BP Taskin Gelar Rakor Penyelarasan Data Terpadu Program Kemiskinan

Puluhan Juta Pekerja Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
