Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilih Cenderung Lebih Kenal Caleg pada Sistem Proporsional Terbuka

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
Pemilih Cenderung Lebih Kenal Caleg pada Sistem Proporsional Terbuka

Pemilu. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai sistem proporsional terbuka membuat rakyat dapat lebih mengenal calon legislatif (caleg) yang dipilihnya dalam pemilu ketimbang bila dilakukan secara proporsional tertutup.

"Pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan sistem proporsional terbuka karena masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk mendapatkan hati para pemilih," kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Pada sistem proporsional terbuka, lanjut dia, partai politik (parpol) juga diberikan keleluasaan penuh untuk melakukan perekrutan hingga mengusulkan calegnya.

Ia menilai bahwa sedianya semua caleg yang diusulkan oleh parpol adalah memang yang sudah dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif.

"Tidak ada alasan bagi partai mendorong sistem proporsional tertutup karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif," tuturnya.

Untuk itu, ujarnya lagi, sistem proporsional terbuka sudah sangat tepat untuk tetap dipertahankan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia menilai apabila sistem proporsional tertutup kembali diterapkan dalam pemilu justru hal tersebut merupakan suatu langkah kemunduran.

"Saya sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review mengenai pengaturan sistem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu," ujarnya.

Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka, ia pun mengajak parpol menggencarkan pendidikan politik kepada pemilih guna mencegah potensi terjadinya transaksi transaksi politik uang (money politics) dalam pemilu.

"Dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya," katanya. (*)

Baca Juga:

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan