Pemerintah Siapkan Akomodasi Standar Bintang Lima Bagi Jemaah Haji di Makkah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juni 2022
Pemerintah Siapkan Akomodasi Standar Bintang Lima Bagi Jemaah Haji di Makkah

Jamaah calon haji Indonesia melakukan umrah wajib perdana di Masjidil Haram setelah tiba dari Madinah, Senin (13/6/3022) dinihari. (ANTARA/HO-MCH)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jemaah calon haji Indonesia secara bertahap sudah datang ke Makkah, baik yang langsung dari tanah air atau jemaah yang sebelumnya mendarat di Madinah. Akomodasi telah disiapkan oleh pemerintah untuk menyambut mereka.

Pemerintah menyiapkan akomodasi layanan hotel standar bintang lima dengan standar kenyamanan, keselamatan dan kesehatan yang sudah menjadi pedoman.

Baca Juga:

Kemenag Ungkap Alasan Daftar Tunggu Ibadah Haji Makin Lama

Kepala Seksi akomodasi Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ali Machzumi memaparkan, berbagai fasilitas yang disiapkan seperti tempat tidur, handuk, peralatan mandi, kulkas dan air minum.

Selain itu, setiap kamar juga dilengkapi dengan pendingin ruangan yang sangat sejuk, disediakan mesin cuci dan area jemur. Namun tidak semua hotel menyiapkan teko pemanas air karena khawatir akan menyebabkan kebakaran.

Jamaah calon haji Indonesia akan menempati 40 hotel pada lima sektor di Mekkah, yang tersebar di lima sektor yaitu, sektor 1 Mahbas Jin sebanyak enam hotel yaitu Swis Bel Hotel, Arkan Bakkah 1, Arkan Bakkah 2, Dar Ummul Qura Golden, Safwat Al Bait 1, Bab Al Multazam yang akan ditempati oleh jamaah embarkasi Surabaya (SUB) dan Lombok (LOP).

Di sektor 2 Syisyah sebanyak 12 hotel yaitu Tharawat Al Taqwa, Snood Al Jawharah, Shafa Al Murjan, Ya'kub Bek Al Quqandi, Surra Man Ro'a, Al Khulafaa Hotel 2, Sultam Hotel, Al Khulafaa Hotel 3, Basharahil Plaza, Imarah Ubaidillah, Maheil Hotel, Faishal Al Qurashi yang ditempati oleh jamaah dari embarkasi Batam (BTH) dan Ujung Pandang (UPG).

Di sektor 3 Raudhah sebanyak enam hotel yaitu Al Lu'luah Hotel, Retaj Al Rayyan, Tharawat Al Rawda 2, Safwat Al Shroq, Winar Hotel, As Saqreya Tower ditempati jamaah Embarkasi Aceh (BTJ), Embarkasi Jakarta (JKG), Embarkasi Palembang (PLM) dan Embarkasi Medan (KNO).

Pada sektor 4 Jarwal sebanyak dua hotel yaitu Al Kiswah Tower dan Al Faiha Palace ditempati jamaah asal Embarkasi SOC), Embarkasi Padang (PDG), Embarkasi Banjarmasin (BDJ) dan Embarkasi Balikpapan (BPN).

Serta sektor 5 Misfalah sebanyak 14 hotel yaitu Mayar Muyassar, Malak Al Safwa, Manazil Al Hour 2, Rose Garden, Rizq Palace, Abeer Al Fadila, Al Khalil Hotel, Tharawat Al Khalil,bMakrem Diyafah Al Bait, Su'ad Palace, Dar Hasan, Durat Rahaf, Durat Asma', Tharaw

Ia berpesan kepada jamaah jika ada kebutuhan yang belum terpenuhi bisa disampaikan ke petugas haji Indonesia yang akan senantiasa memberi pelayanan dan cepat jika memang ada yang belum terpenuhi.

"Hal yang perlu diperhatikan jamaah adalah bisa menjaga kebersihan karena dalam kondisi pandemi saat ini penting untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan masing-masing," katanya dikutip dari Antara. (*)

Baca Juga:

Jemaah Haji Dilarang Berfoto Bersama Dengan Bawa Spanduk di Depan Ka'bah

#Ibadah Haji #Kuota Haji #Jemaah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Bagikan