Pemerintah Perketat Impor Tekstil Untuk Kurangi PHK


Poster yang berisi protes dari pedagang yang meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop di kawasan toko Blok A, pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menggelar terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6), yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta menyampaikan rencana pengetatan kembali regulasi impor, merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Baca juga:
Mengintip Serbuan Baju Impor di Little Bangkok Pasar Tanah Abang
Pihaknya menyambut baik respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan barang impor khususnya bagi produk TPT yang sempat direlaksasi dalam Permendag 8/2024.
"Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata dia, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/6).
Ia mengatakan, rencana tersebut mesti dikawal dan direalisasikan secara baik oleh lembaga terkait, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor yang masuk ke pasar domestik bisa kembali dirasakan oleh pelaku industri.
Ia meminta supaya pemerintah turut melakukan investigasi terhadap produk impor TPT ilegal yang dinilainya sudah berlangsung beberapa tahun, serta menginginkan untuk dilakukan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.
"Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," katanya.
Selain itu, pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali diberlakukan guna menjaga keberlangsungan industri di tanah air. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap

PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
