Pemerintah Harus Pilah Pengusaha Batu Bara Berizin Ekspor


Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memulai kembali ekspor batu bara pada Rabu, 12 Januari 2022 besok. Sebelumnya, ekspor batu bara dilarang untuk memenuhi kebutuhan seluruh pembangkit listrik dalam negeri.
Pengamat ekonomi energi dan pertambangan UGM Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah harus dapat memilah perusahaan yang diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara keluar negeri. Artinya, tidak semua pengusaha bidang energi diberi karpet merah menjual batu baru ke negara-negara luar.
Sesuai ketentuan Menteri (Kepmen) Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase minimal pelaku usaha batu bara kewajiban pemenuhan 25 persen dari hasil produksi. Menjadi dasar izin ekspor itu adalah pemenuhan domestic market obligation (DMO).
"Jadi pengusaha batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO dia diizinkan untuk lakukan ekspor, tapi yang belum itu jangan diizinkan dulu," ujar Fahmy Radhi saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka
Menurut dia, kebijakan itu bisa dengan mudah dilaksanakan pemerintah karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai data cakupan pemenuhan DMO pengusaha batu bara nasional.
Fahmy mengungkapkan bahwa stok batu bara Indonesia saat ini hingga jangka panjang sangat melimpah, sebab Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar di dunia.
"Sisanya 75 persen itu pengusaha bebas menjual ke mana pun dengan harga berapa pun," ucap Fahmy.
Fahmy menuturkan, pada saat harga batu bara berada di angka hampir USD 200 per ton, maka pengusaha disarankan untuk menjual seluruhnya ke ekspor, karena untuk meraup keuntungan besar.
"Nah memang ada sanksinya berupa denda, tapi denda tadi sangat kecil tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh kalau pengusaha menjual ke pasar ekspor," papar dia.
Tapi kalau terjadi krisis batu baru di dalam negeri, dengan tidak terpenuhinya pasokan untuk PLN maka jangan diekspor keluar negeri. Stok yang dimiliki harus mengutamakan PLN.
"PLN ini bisa mengancam pemadaman sejumlah pembangkit listrik menggunakan batu bara, ini bahaya bisa gelap gulita," tutupnya.
Oleh karena itu, ucap dia, aturan pelonggaran ekspor batu baru itu memang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih negara-negara luar bergantung pada Indonesia.
Baca Juga:
Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Indonesia Terhindar Krisis Energi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.
“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya.
Saat ini, pemerintah akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).
“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan," terangnya. (Asp)
Baca Juga:
Erick Pastikan BUMN Ikuti Perintah Jokowi Amankan Pasokan Batu Bara untuk Listrik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari

Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil

Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara

Negara-Negara G7 Sepakat Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2035

Industri di Tangerang Hentikan Penggunaan PLTU Buat Kurangi Polusi

DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
