Pemerintah Harus Pilah Pengusaha Batu Bara Berizin Ekspor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Januari 2022
Pemerintah Harus Pilah Pengusaha Batu Bara Berizin Ekspor

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memulai kembali ekspor batu bara pada Rabu, 12 Januari 2022 besok. Sebelumnya, ekspor batu bara dilarang untuk memenuhi kebutuhan seluruh pembangkit listrik dalam negeri.

Pengamat ekonomi energi dan pertambangan UGM Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah harus dapat memilah perusahaan yang diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara keluar negeri. Artinya, tidak semua pengusaha bidang energi diberi karpet merah menjual batu baru ke negara-negara luar.

Sesuai ketentuan Menteri (Kepmen) Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase minimal pelaku usaha batu bara kewajiban pemenuhan 25 persen dari hasil produksi. Menjadi dasar izin ekspor itu adalah pemenuhan domestic market obligation (DMO).

"Jadi pengusaha batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO dia diizinkan untuk lakukan ekspor, tapi yang belum itu jangan diizinkan dulu," ujar Fahmy Radhi saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Pemerintah Umumkan Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

Menurut dia, kebijakan itu bisa dengan mudah dilaksanakan pemerintah karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai data cakupan pemenuhan DMO pengusaha batu bara nasional.

Fahmy mengungkapkan bahwa stok batu bara Indonesia saat ini hingga jangka panjang sangat melimpah, sebab Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar di dunia.

"Sisanya 75 persen itu pengusaha bebas menjual ke mana pun dengan harga berapa pun," ucap Fahmy.

Fahmy menuturkan, pada saat harga batu bara berada di angka hampir USD 200 per ton, maka pengusaha disarankan untuk menjual seluruhnya ke ekspor, karena untuk meraup keuntungan besar.

"Nah memang ada sanksinya berupa denda, tapi denda tadi sangat kecil tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh kalau pengusaha menjual ke pasar ekspor," papar dia.

Tapi kalau terjadi krisis batu baru di dalam negeri, dengan tidak terpenuhinya pasokan untuk PLN maka jangan diekspor keluar negeri. Stok yang dimiliki harus mengutamakan PLN.

"PLN ini bisa mengancam pemadaman sejumlah pembangkit listrik menggunakan batu bara, ini bahaya bisa gelap gulita," tutupnya.

Oleh karena itu, ucap dia, aturan pelonggaran ekspor batu baru itu memang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih negara-negara luar bergantung pada Indonesia.

Baca Juga:

Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Indonesia Terhindar Krisis Energi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya.

Saat ini, pemerintah akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan," terangnya. (Asp)

Baca Juga:

Erick Pastikan BUMN Ikuti Perintah Jokowi Amankan Pasokan Batu Bara untuk Listrik

#Batu Bara #Ekspor Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara
Lokomotif-lokomotif ini akan memperkuat angkutan barang KAI, khususnya untuk komoditas strategis seperti batu bara
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif  Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara
Indonesia
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Sementara Muhammadiyah belum mendapatkan lahan untuk dikelola, NU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Indonesia
PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini resmi ditetapkan berada dalam proses PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang
Indonesia
Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan
Kapal Tongkang menabrak bagian pilar keempat jembatan Mahakam
Wisnu Cipto - Senin, 28 April 2025
 Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan
Indonesia
KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari
Penyidik KPKP mendalami Ahmad Ali terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari
Indonesia
Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil
Tantangan tersebut memang mempengaruhi negara-negara berkembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil
Indonesia
Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara
Peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum 2030 dan setelah 2030.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Agustus 2024
Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara
Dunia
Negara-Negara G7 Sepakat Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2035
Trump telah berjanji akan mengakhiri program-program untuk melawan pemanasan global, yang dia sebut sebagai hoaks.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 April 2024
Negara-Negara G7 Sepakat Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2035
Indonesia
Industri di Tangerang Hentikan Penggunaan PLTU Buat Kurangi Polusi
"Dulu saat PLTU kami beroperasi, konsumsi batu bara kurang lebih mencapai 740 ton per hari,” kata Taufan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Agustus 2023
Industri di Tangerang Hentikan Penggunaan PLTU Buat Kurangi Polusi
Indonesia
DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Komisi IV DPR RI bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan sidak tambang batu bara yang diduga ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mula Akmal - Kamis, 26 Januari 2023
DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Bagikan