Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Harus Pilah Pengusaha Batu Bara Berizin Ekspor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Januari 2022
Pemerintah Harus Pilah Pengusaha Batu Bara Berizin Ekspor

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memulai kembali ekspor batu bara pada Rabu, 12 Januari 2022 besok. Sebelumnya, ekspor batu bara dilarang untuk memenuhi kebutuhan seluruh pembangkit listrik dalam negeri.

Pengamat ekonomi energi dan pertambangan UGM Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah harus dapat memilah perusahaan yang diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara keluar negeri. Artinya, tidak semua pengusaha bidang energi diberi karpet merah menjual batu baru ke negara-negara luar.

Sesuai ketentuan Menteri (Kepmen) Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase minimal pelaku usaha batu bara kewajiban pemenuhan 25 persen dari hasil produksi. Menjadi dasar izin ekspor itu adalah pemenuhan domestic market obligation (DMO).

"Jadi pengusaha batu bara yang sudah memenuhi kewajiban DMO dia diizinkan untuk lakukan ekspor, tapi yang belum itu jangan diizinkan dulu," ujar Fahmy Radhi saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Pemerintah Umumkan Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka

Menurut dia, kebijakan itu bisa dengan mudah dilaksanakan pemerintah karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempunyai data cakupan pemenuhan DMO pengusaha batu bara nasional.

Fahmy mengungkapkan bahwa stok batu bara Indonesia saat ini hingga jangka panjang sangat melimpah, sebab Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar di dunia.

"Sisanya 75 persen itu pengusaha bebas menjual ke mana pun dengan harga berapa pun," ucap Fahmy.

Fahmy menuturkan, pada saat harga batu bara berada di angka hampir USD 200 per ton, maka pengusaha disarankan untuk menjual seluruhnya ke ekspor, karena untuk meraup keuntungan besar.

"Nah memang ada sanksinya berupa denda, tapi denda tadi sangat kecil tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh kalau pengusaha menjual ke pasar ekspor," papar dia.

Tapi kalau terjadi krisis batu baru di dalam negeri, dengan tidak terpenuhinya pasokan untuk PLN maka jangan diekspor keluar negeri. Stok yang dimiliki harus mengutamakan PLN.

"PLN ini bisa mengancam pemadaman sejumlah pembangkit listrik menggunakan batu bara, ini bahaya bisa gelap gulita," tutupnya.

Oleh karena itu, ucap dia, aturan pelonggaran ekspor batu baru itu memang harus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih negara-negara luar bergantung pada Indonesia.

Baca Juga:

Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Indonesia Terhindar Krisis Energi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

“Sudah ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, besok akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap kita lihat Rabu,” katanya.

Saat ini, pemerintah akan menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP. Salah satunya dengan meniadakan skema penjualan free on board (FOB) melainkan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan," terangnya. (Asp)

Baca Juga:

Erick Pastikan BUMN Ikuti Perintah Jokowi Amankan Pasokan Batu Bara untuk Listrik

#Batu Bara #Ekspor Migas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete yang ramai dibahas di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara
penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Indonesia
Buntut Pemadaman Listrik, Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Mulai Tahun 2018
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Buntut Pemadaman Listrik, Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Mulai Tahun 2018
Indonesia
Warga Alami Pemadaman Listrik Bergirir, Kementerian ESDM Sempat Stop Ekspor Batu Bara
Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Warga Alami Pemadaman Listrik Bergirir, Kementerian ESDM Sempat Stop Ekspor Batu Bara
Indonesia
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Komisi XII DPR menyoroti pemadaman listrik di Jawa. PLN seharusnya tidak kekurangan batu bara.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
DPR Soroti Pemadaman Listrik di Jawa, Sebut PLN Seharusnya tak Kekurangan Batu Bara
Indonesia
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
PT KAI mencatat angkutan batu bara mencapai 21,56 juta ton selama Januari-Mei 2026. Pada Mei saja, volume distribusi menembus 4,93 juta ton.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
Bagikan