Pemerintah Harus Berpihak pada Kesejahteraan Pekerja soal UMP 2023
Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah diminta agar penetapan upah minumum pekerja (UMP) 2023 berpihak kepada kesejahteraan pekerja. Penetapan UMP 2023 jangan hanya berpatokan pada formula PP No 36/2021 tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja.
"Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Kenaikan harga BBM, kata Netty, telah memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor. Sementara UMP 3 tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup.
Menurut Netty, UMP 2022 yang berdasarkan PP No 36/2021, hanya naik 1,09 persen. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu PP No 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut.
"Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," imbuhnya.
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) ini berharap pemerintah dapat memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga:
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung
"Forum ini menjadi kunci agar masing-masing pihak memiliki kesepahaman dan melihat persoalan secara holistik, baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja," ujarnya.
Dalam pandangan Netty, proses pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kontribusi dan kerja sama, bahkan pengorbanan dari semua elemen.
"Industri harus tetap bergerak, namun pekerja pun harus mendapatkan haknya secara wajar," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Netty, yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja hal itu penting untuk tetap menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
"Kalau daya beli masyarakat menguat, maka sektor industri juga diuntungkan. Dan akhirnya ekonomi pulih lebih cepat dan kita dapat bangkit bersama dengan lebih kuat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”