Pemerintah Dinilai tidak Punya Niat Tangkap Djoko Tjandra
 Andika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020
Andika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020 
                Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, kasus lolosnya Djoko Tjandra bukanlah peristiwa luar biasa. Menurut Ray, setelah dua minggu instruktsi Menkopolhukam Mahfud MD untuk menangkap Djoko Tjandra, alih-alih tertangkap, malah kejadian lain terungkap.
"Seperti adanya surat jalan Djoko ke Pontianak. Perintah pak Mahfud MD sama sekali tidak ampuh di lapangan. Dalam situasi dan kultur seperti ini, maka hajat pak Mahfud MD untuk membentuk gugus tugas anti korupsi itu akan berujung anti klimaks," jelas Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Juga
Brigjen NW Masih Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Ray menuturkan Menkopolhukam harus terlebih dahulu membentuk karakter dan kultur anti korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Tanpa dua hal ini, akan sia-sia membentuk lembaga apapun namanya yang berkaitan dengan gerakan anti korupsi.
Seturut dengan itu, Menkopolhukam harus mendorong adanya sanksi yang berat kepada para pelaku. Tentu saja tidak cukup dengan hanya sementara tanpa pekerjaan (non job), lebih dari itu sanksi pemecatan bahkan pidana harus juga disertakan.
"Sebab, pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Maka sanksinya bisa dua kali lebih berat dari warga biasa," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
 
Ray menambahkan, Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian, juga harus melakukan hal yang sama. Sikap mereka yang terlihat santun dalam menghadapi kasus ini seperti memberi kesan bahwa mereka memang tidak memiliki keinginan mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar memiliki sikap anti korupsi.
Sikap Komisi III terhadap kasus ini juga memperlihatkan sikap berbeda jika seandainya yang melakukan tindakan ini adalah KPK.
"Tak ada teriakan agar UU Kopolisian misalnya untuk segera direvisi. Tak ada anggota Komisi III yang secara terbuka membuat pernyataan keras atas kejadian ini. Komisi III hanya berminat 'menguliti' KPK dan seperti melupakan berbagai masalah di institusi penegak hukum lainnya," tambah dia.
Ray meyakini, membangun karakter anti korupsi itu sama pentingnya, atau bahkan mungkin jauh lebih penting, dari membangun infrastruktur bangsa.
"Pembangunan rohani bangsa ini akan berdimensi panjang. Sementara pembangunan fisik itu berhitung tanggal. Semoga kejadian ini menarik lagi perhatian presiden untuk peduli pada reformasi kepolisian dan kejaksaan," tutup Ray.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
 
                      Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
 
                      KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
 
                      KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
 
                      Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
 
                      KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
 
                      Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
 
                      Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
 
                      Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
 
                      Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana
 
                      




