Merahputih.com - Pemerintah perlu segera bertindak cepat mengubah kebijakan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini menyusul setelah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendorong ada perubahan aturan pada libur Nataru nanti.
"Larangan mudik menjadi salah satu cara antisipasi agar varian ini tidak menyebar,” kata Rahmad dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Bijak Bepergian dan Disiplin Prokes Jadi Kunci Terhindar dari Omicron
Politisi PDI Perjuangan ini berharap libur Nataru dimana banyak warga yang melakukan perjalanan keluar kota dan pulang kampung tidak menjadi momentum penyebaran varian omicron.
Rahmad meyakini, harus ada perubahan aturan pada Nataru ini agar tidak kecolongan dan larangan mudik barangkali.
"Itu jadi salah satu cara antisipasi agar varian omicron tidak menyebar," kata politisi asal Jawa Tengah ini.
Rahmad juga mendorong pemerintah agar meningkatkan kewaspadaan khususnya di perbatasan-perbatasan laut udara dan darat.
Lalu, proses karantina harus menjadi keharusan dengan tata cara yang lebih baik apalagi dengan adanya liburan Nataru ini.
"Kebijakan karantina bagi warga negara Indonesia yang mau masuk kembali mutlak dilakukan,” ucapnya.
Rahmad juga mendesak agar pemerintah meningkatkan proses manajemen di lapangan agar kebijakan karantina menjadi salah satu pertahanan Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri, apabila tidak bersifat darurat.
Baca Juga:
Wagub DKI: Kasus Pertama Omicron Diduga Terpapar dari WNA
Wiku mengatakan, apabila harus melakukan perjalanan karena keadaan yang sangat mendesak. Seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka harus mematuhi protokol perjalanan internasional.
Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Kami harapkan harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut,” kata Wiku.
Wiku menyebutkan, sikap mawas untuk tidak melakukan aktivitas kecuali yang bersifat darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
“Saya yakin bahwa seluruh elemen masyarakat berharap Indonesia tidak akan mengalami lonjakan kasus utamanya menjelang periode Nataru ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Enam WNA Tiongkok Positif COVID-19, Tiga Terindikasi Omicron
Ia menegaskan, kenaikan kasus akibat kemunculan varian baru hanya dapat dicegah apabila semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menekan mobilitas yang tidak bersifat penting.
“Mari kita sebagai bangsa secara kolektif mencegah lonjakan COVID-19 di tahun 2022,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus pertama COVID-19 varian Omicron telah terdeteksi pada salah seorang petugas kebersihan berinisial N, yang bekerja di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (Knu)