Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai selama diperlukan pengawasan yang ketat dan konsisten agar pembatasan dengan syarat ketat sesuai protokol kesehatan dapat berjalan agar mencegah penyebaran COVID-19.
Lalu, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran pembatasan beroperasinya transportasi. Jika ada operator transportasi yang melanggar syarat ketat pengoperasian transportasi publik di tengah wabah Covid 19 dikenakan sanksi hukum sesuai UU No 6 Tahun 2018 dan dicabut izin usahanya.
Baca Juga
DPRD DKI Usulkan Pemberian Paket Sembako Warga Miskin Diganti BLT
"Sanksi tegas ini agar ada efek jera dan regulasi berjalan dengan konsisten," imbuh Tigor kepada merahputih.com, Jumat (8/5).
Kedua jaminan di atas ini sebenarnya yang dituntut oleh masyarakat untum dijalankan oleh pemerintah. Sebab, publik atau masyarakat sudah letih dan jenuh mengikuti regulasi PSBB dan berkegiatan di rumah.
"Masyarakat menuntut pemerintah agar serius menjalankan PSBB dan Indonesia selesai dari wabah COVID-19, melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa PSBB lagi," tutup Tigor.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat kerja secara virtual dengan komisi 5 DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan syarat ketat sesuai penanganan COVID-19.
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Selasa (5/5): 4.641 Kasus Positif, 650 Pasien Sembuh
Juga disampaikan bahwa operasi tersebut dengan syarat ketat, penumpang khusus misalnya hanya untuk pejabat negara, kebutuhan emergensi, kerja penanganan Covid 19 dan pemulangan TKI.
Semua itu harus menyertakan surat keterangan dari lurah, sehat dan negatif Covid 19 dari rumah sakit dan surat tugas. (Knu)

