Pemerintah Diminta Tak Andalkan Naturalisasi untuk Perbaiki Ekosistem Sepak Bola Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
Pemerintah Diminta Tak Andalkan Naturalisasi untuk Perbaiki Ekosistem Sepak Bola Indonesia

Anggota Komisi X DPR RI Yan Permenas Mandenas (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diingatkan untuk tidak mengandalkan naturalisasi sebagai satu-satunya opsi guna memperbaiki kualitas ekosistem sepak bola di Indonesia. Pasalnya, naturalisasi merupakan solusi jangka pendek, bukan menciptakan pondasi untuk membangun timnas yang kuat dan tangguh.

Anggota Komisi X DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai, sudah seharusnya pemerintah Indonesia konsisten mengimplementasikan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Sifatnya, naturalisasi ini kebijakan jangka pendek dan memang bisa kita maklumi, dan kita setujui itu. Tapi jangka panjang ya, program pembinaan usia dini yang harus kita lakukan dari waktu ke waktu. Jadi, saya pikir ini harus perlu menjadi PR dari pemerintah tapi juga (untuk) PSSI ke depan,” ujar Yan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Menyetujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON. Dalam DBON tersebut, sepakbola menjadi salah satu cabang olahraga unggulan.

Dilansir dari Kemenpora, DBON berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah, induk organisasi olahraga, bisnis, akademisi, media dan masyarakat untuk menyelenggarakan sistem keolahragaan nasional terpadu. Sebab itu, DBON membentuk tim koordinasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Masing-masing tugas dari tim koordinasi ini diatur dalam Perpres tersebut. Begitu pula terkait dengan pendanaan untuk melaksanakan DBON. Pendanaan DBON bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga:

Jens Raven Senang Komisi X dan III DPR Setujui Proses Naturalisasinya

DBON, bagi Politisi Fraksi Gerindra itu, bernilai sangat vital lantaran mengatur sistem hulu hingga hilir sepak bola. Harapannya, para atlet yang telah terbina dari DBON tersebut mampu memiliki daya saing tinggi hingga kompetisi tingkat internasional.

“Kita perlu untuk mempersiapkan generasi-generasi muda Indonesia supaya mempunyai ‘skill’ dan kualitas serta kemampuan yang baik di dunia sepak bola itu. DBON itulah yang akan menjadi pondasi kuat. Ke depan, regenerasi pemain-pemain sepak bola dari tanah air,” tandasnya.

#Naturalisasi #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan