Pemerintah Didesak Cabut Gelar Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual


Kampus UGM. (ugm.ac.id)
MerahPutih.com - Guru besar fakultas farmasi UGM Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa.
Rektor UGM pun memecat Edy Meiyanto sebagai dosen. Pelaku dinilai melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto. Ia meminta agar Edy dipecat dan dicabut gelar guru besarnya.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan guru besar yg melakukan kekerasan seksual. Itu adalah tindakan amoral dan asusila yang tidak patut dicontoh dan dilakukan seorang guru besar," terang Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Minggu (13/4).
Baca juga:
Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri
Jika Edy terbukti bermasalah, Lalu Ari meminta Edy dipecat dari ASN dan dicabut gelar guru besarnya, karena dia telah merendahkan harkat martabatnya sebagai seorang akademisi.
"Maka dia patut dipecat dan dicabut gelar guru besarnya. Karena integritas moral merupakan syarat fundamental bagi seorang akademisi, khususnya seorang yang menyandang gelar tertinggi di dunia akademik. Pelaku harus segera dijerat secara pidana," bebernya.
Mantan anggota DPRD NTB itu mengatakan, gelar guru besar tidak hanya mencerminkan pencapaian akademik, tapi juga memiliki tanggung jawab etika, menjadi panutan bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.
"Membiarkan seorang yang melakukan pelanggaran etik berat justru akan mencederai kepercayaan publik kepada dunia akademik dan merusak marwah institusi pendidikan," paparnya.
Lalu Ari mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengambil langkah tegas dan sistemik terhadap persoalan itu dan melakukan evaluasi terhadap Permendikti Saintek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Semua perguruan tinggi wajib melaksanakan Permendikti Saintek No 30 Tahhn 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saatnya dilakukan evaluasi," jelasny.
Kemendikti Saintek juga harus memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak kepada korban, serta memberikan sanksi administratif terhadap perguruan tinggi yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
"Selain itu perlu dilakukan penguatan edukasi dan perlindungan terhadap korban, serta mewujudkan budaya yang berintegritas dan bebas dari kekerasan seksual," tegas alumnus STT Telkom Bandung itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila
