Pemerintah Bantah Omnibus Law Menyusahkan Buruh dan Mementingkan TKA


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) di sela acara simulasi penanganan kecelakaan kerja di komplek PTPN V, Pekanbaru, Jumat (14/2/2020), (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami penolakan yang dilakukan oleh pihak buruh terhadap kebijakan omnibus law. Menurut Ida, ruang untuk berdialog masih terbuka.
"Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit. Pemerintah, pekerja, dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas substansi termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga:
Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat
Ida menilai, penolakan dari kalangan buruh lantaran adanya salah komunikasi terkait RUU tersebut. Oleh karena itu, ia bersama dengan tim tripartit tersebut akan melakukan sosialisasi.
"Saya bisa mengerti ada miss komunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," tuturnya.
Ida juga menepis tanggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA).
Dia menekankan, justru RUU tersebut akan memperketat pemberian izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
"Di undang-undang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, jadi justru di UU Cipta Lapangan Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia," terangnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi demo kelompok buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia mempersilakan jika para buruh menolak RUU tersebut.
"Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya, karena Presiden telah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud.
Mahfud juga mengusulkan para kelompok buruh datang ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya. Ia mengatakan dalam waktu dekat DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas kelanjutan RUU tersebut.
Baca Juga:
Mahfud menyebut momen tersebut harus digunakan buruh untuk menjelaskan pasal-pasal yang mereka tolak dalam RUU Cipta Kerja kepada DPR. Bahkan, Mahfud juga bersedia membantu menyampaikan aspirasi dari buruh tersebut ke pihak DPR.
"Nanti ada RDPU, kemudian secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi, saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau ndak bisa lewat saya," kata Mahfud.
Mahfud juga menolak anggapan jika RUU Cipta Kerja tersebut hanya berpihak kepada investor. Ia meminta para buruh untuk membaca RUU tersebut lebih detail lagi.
"Ini ndak apa-apa kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja yang penting prinsipnya semua harus setuju bahwa proses perizinan itu harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. Karena ini UU sebenarnya dulu UU Cipta Lapangan Kerja bukan undang-undang investasi," tutur Mahfud.
"Jadi jangan dikaitkan dengan investor, ndak, kalau ada yang merasa buruh dirugikan, baca dulu UU-nya," lanjutnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri

KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin

KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing

KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi

Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
