Pemerintah Bantah Omnibus Law Menyusahkan Buruh dan Mementingkan TKA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Februari 2020
Pemerintah Bantah Omnibus Law Menyusahkan Buruh dan Mementingkan TKA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) di sela acara simulasi penanganan kecelakaan kerja di komplek PTPN V, Pekanbaru, Jumat (14/2/2020), (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami penolakan yang dilakukan oleh pihak buruh terhadap kebijakan omnibus law. Menurut Ida, ruang untuk berdialog masih terbuka.

"Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit. Pemerintah, pekerja, dan buruh. Tim ini di samping melakukan sosialisasi, juga membahas substansi termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," kata Ida kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga:

Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat

Ida menilai, penolakan dari kalangan buruh lantaran adanya salah komunikasi terkait RUU tersebut. Oleh karena itu, ia bersama dengan tim tripartit tersebut akan melakukan sosialisasi.

"Saya bisa mengerti ada miss komunikasi, saya rasa kita akan terus melakukan sosialisasikan itu," tuturnya.

Ida juga menepis tanggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA).

Dia menekankan, justru RUU tersebut akan memperketat pemberian izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Di undang-undang itu strict sekali, siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita, jadi justru di UU Cipta Lapangan Kerja itu ada batasannya siapa saja TKA yang bisa masuk ke Indonesia," terangnya.

Ilustrasi: Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi: Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi demo kelompok buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia mempersilakan jika para buruh menolak RUU tersebut.

"Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya, karena Presiden telah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud.

Mahfud juga mengusulkan para kelompok buruh datang ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya. Ia mengatakan dalam waktu dekat DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas kelanjutan RUU tersebut.

Baca Juga:

Terlalu Kritis, Kantor KASBI Dikepung Massa Pro-Omnibus Law

Mahfud menyebut momen tersebut harus digunakan buruh untuk menjelaskan pasal-pasal yang mereka tolak dalam RUU Cipta Kerja kepada DPR. Bahkan, Mahfud juga bersedia membantu menyampaikan aspirasi dari buruh tersebut ke pihak DPR.

"Nanti ada RDPU, kemudian secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi, saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau ndak bisa lewat saya," kata Mahfud.

Mahfud juga menolak anggapan jika RUU Cipta Kerja tersebut hanya berpihak kepada investor. Ia meminta para buruh untuk membaca RUU tersebut lebih detail lagi.

"Ini ndak apa-apa kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja yang penting prinsipnya semua harus setuju bahwa proses perizinan itu harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. Karena ini UU sebenarnya dulu UU Cipta Lapangan Kerja bukan undang-undang investasi," tutur Mahfud.

"Jadi jangan dikaitkan dengan investor, ndak, kalau ada yang merasa buruh dirugikan, baca dulu UU-nya," lanjutnya. (Knu)

Baca Juga:

KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

#Omnibus Law #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Indonesia
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Budi mengatakan, kasus tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2012 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Indonesia
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KPK mengaku masih mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi tenaga kerja asing.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Menteri Tito beralasan penunjukkan Bima sebagai PIC karena mantan Wali Kota Bogor itu punya gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Bagikan