Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2020
Pemerintah Diprediksi Takkan Mampu Bereskan Omnibus Law dalam Waktu Cepat

Pengamat politik Jerry Massie. Foto: pelitabanten

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie tak yakin RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR pekan lalu dapat diselesaikan dalam 100 hari seperti permintaan pemerintah. Menurutnya, tak cukup waktu jika Omnibus Law dikejar dalam 100 hari.

Apalagi, Omnibus Law ada empat RUU sekaligus yang dibuat serentak yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Baca Juga:

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

"Memang DPR telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas dan 4 di antaranya Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/2).

Omnibus law
Aksi teatrikal aktivis Sarbumusi Jember dalam melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di halaman pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu (12/02/2020) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Menurut Jerry, jika mau konsisten maka eksekutif dan legislatif bisa berkolaborasi dengan baik. Ia pesimistis dengan permintaan Jokowi kepada DPR agar mengesahkan RUU dalam 100 hari. Ia pun mengaku tak habis pikir UU Omnibus Law ini nanti bisa diubah oleh Presiden.

"Yang mengherankan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah oleh Presiden," kata Jerry.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

Menurut Jerry, cukup mengherankan jika kebijakan itu bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, sesuai aturan, yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Presiden atau lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Regulasi di atas tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU," ujarnya. (Knu)

#Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Menteri Tito beralasan penunjukkan Bima sebagai PIC karena mantan Wali Kota Bogor itu punya gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Indonesia
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Mendagri Tito menunjuk Wamen, Bima Arya, sebagai penanggung jawab pengajian Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Bagikan