KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2020
KSPI: Omnibus Law Kurangi Kesejahteraan dan Rusak Buruh

Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Gedung Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Rabu (22-1-2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menolak adanya Omnibus Law di RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada DPR.

KSPI menilai, dalam draf yang telah dibandingkannya dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata lebih banyak menghilangkan hak dan perlindungan terhadap kaum pekerja.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

“Setelah membaca dan membandingkan RUU omnibus law ini, ternyata akan mengurangi kesejahteraan dan merusak buruh di Indonesia,” kata Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi, Minggu (16/2).

Sejak awal-awal kemerdekaan Indonesia dahulu, regulasi tentang Ketenagakerjaan sempat dianggap terbaik dalam sejarah dunia. Namun sayangnya semenjak pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak-hak buruh mulai terkikis.

“UU perburuhan di Indonesia ketika awal-awal kemerdekaan itu terbaik di Asia maupun sampai ke dunia, karena lahir dari sebuah semangat masyarakat. Nah ketika pak jokowi berkuasa malah mengurangi upah minimun,” ujarnya.

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

Yang menjadi perhatian KSPI dalam draf RUU Cipta Kerja di Omnibus Law ini kata Rusdi adalah hilangnya sanksi pidana kepada perusahaan karena menghilangkan hak pekerjanya. “Juga dihilangkan sanksi perusahaan yang tidak bayar upah minimum, perusahaan yang preman itu biasanya tidak bayar upah,” jelas dia.

Selain itu juga persoalan potensi mudahnya masuk Tenaga Kerja Asing (TKA)'unskill' serta hilangnya pesangon buruh yang berpotensi semakin membuat nasib dan hak buruh tidak jelas.

Rusdi masih berharap agar Presiden Joko Widodo terbuka berbicara dengan elemen buruh untuk membahas persoalan ini, sebelum RUU Cipta Kerja tersebut dilanjutkan dibahas dengan DPR RI.

“Maka pak Jokowi harus mengundang semuanya untuk bicarakan ini apa mau pemerintah lalu kaum buruh maunya gimana, semuanya untuk kita cari jalan tengahnya,” tutur Rusdi.

Baca Juga

Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan

“Jangan sampai pak Jokowi tidak berpihak kepada kaum buruh,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ASPEK Indonesia, Sabda Pranama Djati meminta kepada DPR selaku mitra kerja pemerintah dalam menerbitkan produk Undang-undang agar tidak meloloskan RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

“Kami dari ASPEK, mengharapkan jangan sampai DPR malah memberikan cek kosong terhadap masyarakat terkait dengan UU ini,” ucapnya. (Knu)

#Buruh #Omnibus Law #KSPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Bagikan