Pemerintah Bagi Kartu Disabilitas, Gerindra: Anggarannya Dari Mana?
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan 7.000 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas pada peringatan Hari Penyandang Disabilitas. Kartu tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman menilai bagi-bagi Kartu Identitas Penyandang Disabilitas adalah kebijakan salah kaprah. Terlebih bila bagi-bagi kartu dianggap sebagai amanat UU Penyandang Disabilitas. Sebab, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU tersebut.
"Untuk melaksanakan Undang Undang itu butuh peraturan pemerintah. UU Penyandang Disabilitas itu belum ada peraturan pemerintahnya, ini sudah bagi-bagi kartu saja, apa dasarnya?" kata Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu (5/12).
Habiburrokhman mengatakan, kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda.
Habiburrokhman menambahkan, peluncuran Kartu Identitas Penyandang Disabilitas tidak akan efektif. Sebab kebijakan itu belum terintegrasi dengan kebijakan terkait disabilitas di level provinsi hingga kabupaten/kota.
Berkaca pada program bagi-bagi kartu ala Presiden Jokowi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Habiburrokhman merasa khawatir peluncuran Kartu Identitas Penyandang Disabilitas akan memunculkan masalah baru.
"BPJS Kesehatan saja masih punya tunggakan sampai 7 triliun, ini mau bagi-bagi kartu lagi. Nanti anggarannya dari mana?" kata Habiburrokhman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik