Pemerintah Amankan PMI Yang Minta Dipulangkan Dari Arab Saudi
Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono (ANTARA/HO-Kemnaker)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa yakni seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang viral dalam tautan video di twitter Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
Baca Juga:
Jokowi Senang Permintaan Pekerja Migran Indonesia Meningkat
“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut,” kata Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Suhartono mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah hal itu viral mengingat sebelumnya di dalam video belum diketahui nama, daerah asal serta tempat atau negara PMI bekerja.
Kemnaker langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker ternyata PMI yang berada di video bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Damam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.
Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh Suseno Hadi, Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan dan selanjutnya dimintai keterangan per Sabtu (28/1/2023).
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan meminta Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti agar bisa diketahui pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.
Hal itu seiring penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah termasuk Arab Saudi masih dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Suhartono menghimbau masyarakat untuk harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” katanya. (Pon)
Baca Juga:
Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia