Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Januari 2023
Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto di George Town, Penang, Malaysia, 29 November 2022. (ANTARA/Virna P Setyorini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, pada Kamis (29/12) saat hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15, ditahan otoritas setempat.

Perkaranya, saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

Baca Juga:

Jokowi Senang Permintaan Pekerja Migran Indonesia Meningkat

Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.

Konsulat Jenderal RI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia.

Setelah mendapat informasi itu, KJRI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan,

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin (2/1).

Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (3/1), guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

"Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda," katanya.

Setelah JGT membayar denda, pekerja Migran tersebut, kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang.

"Dia bisa pulang ke Indonesia," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Terlantar 2 Bulan di RS Kuching, Jenazah Pekerja Migran Dibawa Pulang ke Indonesia

#Pekerja Migran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Mukhtarudin baru saja dilantik jadi Menteri P2MI. Ia menggantikan posisi Abdul Kadir Karding. Lalu, bagaimana sepak terjang kariernya?
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Dorongan ini untuk menekan angka penganggur di DKI.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Indonesia
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Sekolah alternatif itu bisa dimanfaatkan untuk anak-anak dari pekerja migran Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia
Indonesia
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Insiden tersebut mengakibatkan seorang WNI dengan inisial S ditemukan tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Ia kemudian langsung dilarikan ke Hospital Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan medis
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
Indonesia
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo menyatakan, informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang adalah tidak benar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Benarkah WNI Tidak Bisa Kerja di Jepang di 2026? Ini Tanggapan KBRI Tokyo
Indonesia
Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia
Wamen Christina mengatakan, dirinya masih akan terlebih dahulu menunggu kejelasan tentang kejadian tersebut sebelum mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Prihatin! Pekerja Migran Indonesia Meninggal Diduga Dikeroyok di Malaysia
Indonesia
Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri
Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di luar negeri sebagai peluang, bukan dibatasi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri saja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Kemenaker Ditagih Siapkan 100 Ribu Tenaga Kerja Buat Ditempatkan di Luar Negeri
Indonesia
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Perintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Bagikan