Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Januari 2023
Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto di George Town, Penang, Malaysia, 29 November 2022. (ANTARA/Virna P Setyorini)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, pada Kamis (29/12) saat hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15, ditahan otoritas setempat.

Perkaranya, saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

Baca Juga:

Jokowi Senang Permintaan Pekerja Migran Indonesia Meningkat

Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.

Konsulat Jenderal RI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia.

Setelah mendapat informasi itu, KJRI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan,

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin (2/1).

Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa (3/1), guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.

"Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda," katanya.

Setelah JGT membayar denda, pekerja Migran tersebut, kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang.

"Dia bisa pulang ke Indonesia," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Terlantar 2 Bulan di RS Kuching, Jenazah Pekerja Migran Dibawa Pulang ke Indonesia

#Pekerja Migran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Indonesia
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
saat ini terdapat 1.583 tahanan WNI, yang terdiri atas 1.237 narapidana dan 346 tahanan, berstatus terdakwa. Sebanyak 739 orang di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.​​​​​​​
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KJRI Johor Bahru Kirim Voucher Telepon dan Voucher Makanan Bagi WNI Ditahan di Penjara Malaysia
Indonesia
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Pengungsi tiduran di tepi jalan dengan menggunakan karpet. Barang-barang yang ada di sekitar mereka, yakni tas, galon berisi air mineral serta bantal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Pengungsi Kembali Ngemper di Kantor UNHCR Jakarta, Mereka Bawa Bantal
Indonesia
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur penempatan AJ diketahui tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Indonesia
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Persiapan matang dengan mengikuti kursus bahasa Jepang gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Serbu Informasi Kerja ke Luar Negeri, Cari Kerja di Indonesia Sulit
Indonesia
Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Jumlah total remitansi yang masuk ke Indonesia, naik dari Rp 220 triliun pada 2023 menjadi Rp 253 triliun pada 2024, kemudian mencapai Rp 288 triliun pada 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
 Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Indonesia
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Pemberdayaan sosial menjadi salah satu jalan yang bisa diadopsi oleh Pemerintah, pemangku kepentingan, industri atau perusahaan untuk meningkatkan keahlian lulusan SMK agar bisa diterima di pasar global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juni 2026
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Indonesia
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Kementerian P2MI telah mengembangkan 23 Migrant Center di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan talenta global Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Bagikan