MerahPutih.com - DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) jika mengacu terhadap undang-undang.
Sebagai perbandingan, RTH yang harus dikejar lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) yang memiliki luas 188,03 kilometer persegi.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemenuhan RTH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah tersebut mustahil untuk terealisasi di Jakarta.
Baca Juga:
Singgung Soal Kejujuran, PSI Tolak Anggaran Pengadaan Tanah RTH Naik 10 Kali Lipat
"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI. Karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu totalnya baru sekitar 9,2 persen," kata Ida di Jakarta, Senin (15/11), dikutip Antara.
Karenanya, Ida mengaku bahwa dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar mengenai hal tersebut.
"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.
Baca Juga:
DPRD DKI Usulkan Dana Dapil Rp 49 Miliar, Untuk Sewa Tenda hingga Beli Alat Tulis
Diprediksikan untuk pembebasan lahan zona hijau, dibutuhkan dana sekitar Rp 1,7 triliun. Akan tetapi, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di ibu kota secara signifikan karena tergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan (Jakarta Utara), NJOP-nya mungkin hanya Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal (sehingga lahan yang bisa dibebaskan hanya sedikit)," tutur Ida.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.
Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen bukan untuk DKI Jakarta sendiri, melainkan untuk kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bodetabek, Puncak, Cianjur). (*)
Baca Juga:
PDIP DPRD DKI tak Mau Warung Kopi Jadi Pemberhentian Terakhir

