MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 49 miliar. Nantinya, para anggota dewan mendapatkan dana sekitar Rp 40 juta sekali kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Jadi, satu Anggota DPRD, sekali kunjungan itu kurang lebih Rp 35 sampai Rp 40 juta sebulannya. Jika ditotal setahun atau dikali 12 bulan, jadi Rp 49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus di Jakarta, Sabtu (13/11).
Baca Juga
PDIP DPRD DKI tak Mau Warung Kopi Jadi Pemberhentian Terakhir
Menurut Aga panggilan akrab Augustinus, usulan itu masuk dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.
Pengajuan anggaran ini menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Baca Juga
Pimpinan DPRD DKI Pastikan Anggaran Formula E tidak Ada Dalam APBD 2022
Anggaran kunjungan tersebut akan digunakan untuk akomodasi, seperti memberi makanan kepada masyarakat, penyewaan tenda, hingga pembelian perlengkapan alat tulis.
Namun, Aga menegaskan, usulan ini belum tentu akan disetujui. Sebab, usulan kegiatan kunjungan ini belum pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika disetujui dalam APBD 2022, kegiatan kunjungan ke warga ini pasti akan dilakukan satu bulan sekali.
"Tapi inu baru diusulin ya. Belum melewati hasil evaluasi (dari Kemendagri). Jadi, hasil evaluasi kan bisa hilang dan belum tentu 2022 kegiatannya juga ada. Itu baru usulan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Gugatan Yusril Ditolak MA, Fraksi Demokrat DPRD DKI Gelar Syukuran

