Pemda DIY Gelar Patroli Kesehatan di Daerah Wisata Selama Libur Idul Adha
 Muchammad Yani - Kamis, 30 Juli 2020
Muchammad Yani - Kamis, 30 Juli 2020 
                Akan ada patroli di libur Idul Adha (Foto: UnsplashAgto Nugroho)
PEMDA DIY melalui Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pemeriksaan kelengkapan protokol kesehatan selama libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan patroli kesehatan di destinasi wisata kepada para pelancong dan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan pemeriksaan dilakukan karena pihaknya memprediksi akan terjadi kepadatan di sejumlah destinasi wisata.
Baca juga:
Dalam pengawasan nanti petugas akan mengecek apakah pengendara dan penumpang sudah menerapkan protokol kenormalan baru.
 
"Fokus pengecekan kita adalah pengemudi dan penumpang bus dan travel. Setelah itu kendaraan pribadi non-bus. Kita cek apakah pakai masker, dan jaga jarak," kata Tavip di Yogyakarta, Kamis (30/9).
Pihaknya juga berencana mendirikan pos-pos pemantauan untuk memantau kendaraan dari zona merah dan hitam yang keluar masuk DIY. Begitu ada ada kendaraan zona merah dan hitam pihaknya akan segera mengecek pengemudi dan penumpang. Para penumpang dan pengemudi wajib menunjukkan surat keterangan bebas konflik menggunakan masker serta di cek suhu tubuh
Baca juga:
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemda DIY Perketat Pembukaan Tempat Wisata
Pihaknya berharap dengan adanya pos-pos pemantauan tersebut, selain koordinasi lebih mudah dilakukan, pengawasan bisa lebih maksimal.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi mengatakan pemeriksaan angkutan umum akan dilakukan di pintu masuk serta kantong-kantong parkir kawasan destinasi wisata di lima kabupaten/kota.
 
Objek pemeriksaan terhadap kendaraan umum, kata dia, meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Selain itu untuk kendaraan dari zona merah harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test. Kalau tidak bisa ya mohon maaf kami minta putar balik," kata Lazuardi.
Selanjutnya, untuk angkutan yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan, kata dia, akan dilakukan pendataan serta memberikan teguran secara tertulis. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
 
                      KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
 
                      KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
 
                      COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
 
                      




