Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul


Pengadilan Negeri Tangerang
Merahputih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (8/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dengan terdakwa RAL (16) tersebut berlangsung tertutup. Selain menghadirkan Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) sebagai saksi mahkota, majelis hakim juga menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik.
Dalam pemeriksaan saksi itu, terdakwa RAL (16) membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap EF (19), yang ditemukan tewas di mess PT Polyta Global Mandiri (PGM) beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut sekaligus bantahan atas keterangan saksi mahkota, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24).
"Klien kami menyangkal semua keterangan saksi (mahkota) yang dihadirkan," kata kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari, di Pengadilan negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Rabu (8/6).
Namun keterangan terdakwa RAL yang menyatakan tidak ikut serta dalam membunuh EF terbantahkan dalam reka ulang sejumlah adegan yang diperagakan bersama Rahmat Arifin dan Imam beberapa waktu lalu.
Untuk menguatkan pernyataan terdakwa RAL (16), kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan teman sekolahnya.
"Saksi kami sudah minta empat, dari pihak sekolah. Ada beberapa hal yang bisa dibuktikan oleh pihak sekolah," kata Alfan.
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
- Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
- Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku
- Bercak Darah Mengering di TKP Pembunuhan EF
Bagikan
Berita Terkait
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung

Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius

Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri

Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
