Pembiaran Munas Tandingan Bikin Malu PMI di Dunia
Ketua Umum PMI 2024-2029 Jusuf Kalla dalam Musyawarah Nasional PMI ke-22 di Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA/HO-PMI/aa.
MerahPutih.com - Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta. Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said menyebut, inisiatif pihak yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) tandingan adalah tindakan ilegal.
Hal tersebut disampaikan Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, merespons terpilihnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan.
Baca juga:
JK Lapor Polisi soal Kisruh PMI, Agung Laksono: Ini Bukan Masalah Pidana
"Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018. Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman.
Ia menjelaskan, dalam peraturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan dan harus memilih Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
"Indonesia telah memilih Palang Merah," ucapnya.
Menurutnya, proses Munas tandingan tersebut dipandang sebagai pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
PMI selama ini bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Dari ketujuh prinsip tersebut, prinsip kesatuan mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang terbuka dan melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.
"Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," paparnya.
Ia menekankan, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia sesuai dengan prinsip ketujuh yakni kesemestaan.
"Sebagai bangsa yang beradab, semestinya kita tidak membuat malu di kancah internasional. Apabila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PMI Jakarta Kirim Ratusan Kantong Darah ke Daerah Bencana Sumatera
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Pramono Ingin PMI DKI Jakarta Beda dari Daerah Lain
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit