Pembentukan Wakil Panglima TNI Bisa Kurangi Jumlah Perwira Non Job

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 09 November 2019
 Pembentukan Wakil Panglima TNI Bisa Kurangi Jumlah Perwira Non Job

Politisi PDIP Charles Honoris. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai penerbitan Perpres 66 Nomor 2019 tentang Wakil Panglima TNI bisa menjadi solusi.

Termasuk mengatasi masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.

Baca Juga:

Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI

"Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," ujar Charles kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/11).

Presiden Jokowi bersama KSAD Jenderal Andika Perkasa
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana menyampaikan ucapan selamat kepada Jend. Andika Perkasa usai pelantikannya sebagai KSAD, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11) pagi. (Foto: AGUNG/Humas)

Charles menyebutkan sejumlah perubahan organisasi TNI yang siginifikan. Pertama, penambahan 3 satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU. Kedua, pembentukan 3 Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang 3.

Ketiga, pembentukan 2 satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang 3. Dan keempat penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang 3.

"Usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan wakil panglima sejatinya sudah ada di masa Presiden SBY saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko. Usulan tersebut kini diwujudkan Presiden Jokowi lewat Perpres 66/2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019," jelas Charles.

Charles menilai pembentukan kembali jabatan wakil panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI yang membuat rentang kendali panglima bertambah.

Baca Juga:

Tantangan TNI Makin Berat, MPR Setuju Panglima Perlu Ada 'Pendamping'

"Adanya wakil panglima bisa memudahkan kerja panglima TNI yang rentang kendalinya telah bertambah," tutur Charles.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan penerbitan perpres tersebut.

"Dengan adanya perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira nonjob di TNI justru segera teratasi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan

#Panglima TNI #Charles Honoris #Anggota DPR #Prajurit TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Dampak bencana tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah, tetapi juga membuat sebagian warga kehilangan tanah dan sumber penghidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan pasukan perdamaian yang akan dikirim ke Gaza, Palestina, nanti akan dipimpin jenderal bintang tiga.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Panglima TNI  Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi 57 perwira tinggi TNI dari matra AD, AL, dan AU. Rotasi ini bertujuan memperkuat struktur komando dan profesionalisme prajurit.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Bagikan