Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 November 2019
 Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.

Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.

Baca Juga:

Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.

Panglima TNI bersama para Kepala Staf TNI di makam Soeharto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berfoto bersama para kepala staf TNI di Makam Soeharto (Foto: Twitter @Puspen_TNI)

“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (8/11).

Ia melanjutkan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.

“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Padahal, jabatan tersebut sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu.

Gus Dur menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.

Baca Juga:

Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-Tugasnya

Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat.

Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.(Knu)

Baca Juga:

Istana: Wakil Panglima TNI Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

#Panglima TNI #Mensesneg #Presiden Jokowi #Pratikno
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan Menpora baru belum dapat dilantik karena masih berada di luar kota.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara
Indonesia
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Prabowo akhirnya memutuskan melawat ke China memenuhi undangan Presiden Xi Jinping karena situasi keamanan di dalam negeri telah kembali normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak
Kericuhan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR membuat pihak Istana Negara angkat suara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi
Setelah keputusan KPK resmi keluar, Istana akan menindaklanjuti sesuai mekanisme.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini berkaitan dengan tidak digunakannya lagi rumah dinas anggota DPR di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
Indonesia
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Presiden Prabowo mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Bagikan