Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
Baca Juga:
Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.

“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (8/11).
Ia melanjutkan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Padahal, jabatan tersebut sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu.
Gus Dur menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.
Baca Juga:
Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-Tugasnya
Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat.
Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.(Knu)
Baca Juga:
Istana: Wakil Panglima TNI Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Santer Dikabarkan Bakal Isi Kursi Menpora, Puteri Anetta Komarudin Buka Suara

Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi

Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
