Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 November 2019
 Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.

Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.

Baca Juga:

Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.

Panglima TNI bersama para Kepala Staf TNI di makam Soeharto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berfoto bersama para kepala staf TNI di Makam Soeharto (Foto: Twitter @Puspen_TNI)

“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (8/11).

Ia melanjutkan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.

“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Padahal, jabatan tersebut sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu.

Gus Dur menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.

Baca Juga:

Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-Tugasnya

Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat.

Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.(Knu)

Baca Juga:

Istana: Wakil Panglima TNI Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

#Panglima TNI #Mensesneg #Presiden Jokowi #Pratikno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta penjelasan soal kasus Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Prabowo sudah terima usulan calon Jampidsus baru. Nama Kuntadi pun kini masuk sebagai kandidat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Polri dan DPR untuk mencegah gelombang PHK serta melindungi hak pekerja.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Indonesia
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Fokus Selesaikan Agenda Dalam Negeri
Prabowo dipastikan batal menghadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan. Istana menyebut Presiden memilih fokus menyelesaikan berbagai agenda prioritas di dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Fokus Selesaikan Agenda Dalam Negeri
Indonesia
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus bekerja keras menangani berbagai persoalan ekonomi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Minta Masyarakat tak Mudah Terpengaruh Narasi Menyesatkan Terkait Kondisi Ekonomi
Indonesia
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons ultimatum BEM SI yang memberi tenggat 18 hari kepada pemerintah untuk mengatasi pelemahan rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mensesneg Tanggapi Ultimatum BEM SI soal Rupiah, Klaim Pemerintah Terus Bekerja Keras
Bagikan