Ini Tugas yang akan Diemban Wakil Panglima TNI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
Baca Juga:
Posisi Wakil Panglima TNI Dikritik karena Terkesan Bagi-bagi Jabatan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
“Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf,” tutur Pratikno dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (8/11).
Ia melanjutkan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
“Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Padahal, jabatan tersebut sempat dihapus Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur 19 tahun lalu.
Gus Dur menghapus jabatan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 20 September tahun 2000. Orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi yang saat ini menjadi Menteri Agama.
Baca Juga:
Jokowi Kembali Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-Tugasnya
Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI. Sedangkan dalam lampiran dan Pasal 14 ayat (3) Perpres 66 tertera tugas Panglima dalam tugasnya dibantu oleh seorang wakil yang merupakan perwira tinggi bintang empat.
Pasal 15 Perpres 66 2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik. Selain membantu Panglima, Wakil Panglima memberi saran atasannya pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.(Knu)
Baca Juga:
Istana: Wakil Panglima TNI Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
Presiden Prabowo Instruksikan Dukungan Penuh Penanganan Bencana, Termasuk Tambahan Anggaran
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Mensesneg Minta Kementerian dan Lembaga Ketat soal Anggaran, Uangnya untuk Renovasi Sekolah
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Bahas Pengembangan STEM dan Swasembada Energi-Pangan