Tantangan TNI Makin Berat, MPR Setuju Panglima Perlu Ada 'Pendamping'


Politisi PDIP Ahmad Basarah. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.Com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, pembentukkan jabatan Wakil Panglima TNI patut dipertimbangkan.
Menurut dia, kerja institusi TNI itu semakin kompleks seperti ancaman yang bisa terjadi kapan saja dan menggunakan apa saja.
Baca Juga:
Demokrasi Didominasi Kekuatan Kapital, PDIP: Kritik Tito Relevan
"Oleh karena itu menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil panglima TNI," kata Basarah kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (8/11).

Basarah pun berpendapat wacana itu tidak bertentangan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Sebab keberadaan wakil panglima dinilai memang dibutuhkan.
"Saya kira semangat reformasi itu kan harus dilihat dari kebutuhan bangsa seperti apa, jadi bukan sekadar semangat untuk mengadakan atau tidak mengadakan satu struktur baru," ujarnya.
Basarah lantas membandingkannya dengan Polri.
Dia menambahkan, institusi Polri saja yang tidak memiliki tiga matra, tetapi punya wakapolri, apalagi TNI ada Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat.
"Sehingga oleh karena itu, pandangan kami perlu dipertimbangkan untuk hadirnya institusi wakil panglima TNI," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
"Kalau kepala staf sudah ada di matra masing-masing. Namun, kalau yang menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal maupun eksternal itu pada level mabes TNI," katanya.
Presiden Jokowi mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Instruksinya tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2019 soal Susunan Organisasi TNI yang disahkan, Jumat (18/10). Tujuannya untuk memperkuat doktrin dan strategi militer.
Jabatan lama yang dihidupkan lagi itu, akan ditempati seorang perwira tinggi TNI berbintang empat.
Pasal 13 ayat (1) Perpres tersebut menjabarkan wakil panglima menjadi unsur pimpinan yang membantu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1), dijelaskan perannya.
Baca Juga:
Enggan Tanggapi Kemesraan Paloh-PKS, PDIP: Tidak Ada yang Menjauh
"Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu," isi pasal 15 ayat (1) tersebut.
Perincian tugas wakil panglima di antaranya: Membantu pelaksanaan tugas harian Tjahjanto; Memberikan saran kepada Tjahjanto terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI; Sebagai pelaksana tugas Tjahjanto.
Sesuai Pasal 201, pembentukan struktur organisasi baru dalam TNI ini, akan dilaksanakan secara bertahap. Sebab akan menyesuaikan anggaran dari negara yang dialirkan.(Knu)
Baca Juga:
PDIP Bantah Perintahkan Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua

Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima

Buka Bimtek di Bali, Puan: PDIP Harus Makin Dekat dengan Wong Cilik dan Anak Muda

Panglima TNI Rotasi Perwira TNI, Pangdam Diponegoro Deddy Suryadi Jadi Pangdam Jaya
