Pembekuan KPK Sama Saja dengan Bunuh Diri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 11 September 2017
Pembekuan KPK Sama Saja dengan Bunuh Diri

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga menilai usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi dari politisi PDI-P Henry Yosodiningrat merupakan tindakan "bunuh diri" politis baik pribadi maupun kelompok.

Usulan "bunuh diri" karena saat ini KPK tengah dipercaya penuh masyarakat sebagai lembaga negara yang berperan memberantas korupsi, sehingga ketika ada pihak yang mengusulkan untuk dibekukan atau dibubarkan akan berhadapan dengan masyarakat," katanya di Kupang, Senin, (11/9).

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan hal tersebut mengomentari pernyataan anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat yang mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Nicolaus Pira Bunga, lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan rakyat di Republik ini, sehingga upaya penguatan harus terus dilakukan, bukannnya berupaya memperlemah KPK.

Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas untuk menyelamatkan uang rakyat yang dikelola negara guna membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saatnya perlu memperkuat pencegahan korupsi di daerah-daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik bukannya sebaliknya membekukan apalagi membubarkan KPK," katanya.

Menurut dia apabila hal itu (sistem elektronik/aplikasi) dilakukan maka niat untuk melakukan tindakan penyimpangan semakin kecil, karena telah teratur dalam aplikasi dan sistem elektronik khususnya dalam penerapan e-planning atau manajemen perencanaan.

Ia menyebut 10 daerah yang rawan tindak pidana korupsi dan menjadi prioritas pengawasan oleh KPK saat ini.

Sepuluh daerah itu, di antaranya Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Menurut Pira Bunga, upaya pencegahan itu penting dan mendesak, sebab belum tentu dalam konteks daerah hanya 10 daerah itu.

"Mungkin saja masih ada daerah yang lain, hanya saja 10 daerah ini yang sempat muncul ke permukaan, sehingga perlu tindakan pencegahan segera," katanya lagi.(*)

#Pansus KPK #Henry Yosodiningrat #KPK Keok #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Bagikan