Pembekuan KPK Sama Saja dengan Bunuh Diri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 11 September 2017
Pembekuan KPK Sama Saja dengan Bunuh Diri

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga menilai usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi dari politisi PDI-P Henry Yosodiningrat merupakan tindakan "bunuh diri" politis baik pribadi maupun kelompok.

Usulan "bunuh diri" karena saat ini KPK tengah dipercaya penuh masyarakat sebagai lembaga negara yang berperan memberantas korupsi, sehingga ketika ada pihak yang mengusulkan untuk dibekukan atau dibubarkan akan berhadapan dengan masyarakat," katanya di Kupang, Senin, (11/9).

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan hal tersebut mengomentari pernyataan anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat yang mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Nicolaus Pira Bunga, lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan rakyat di Republik ini, sehingga upaya penguatan harus terus dilakukan, bukannnya berupaya memperlemah KPK.

Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas untuk menyelamatkan uang rakyat yang dikelola negara guna membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saatnya perlu memperkuat pencegahan korupsi di daerah-daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik bukannya sebaliknya membekukan apalagi membubarkan KPK," katanya.

Menurut dia apabila hal itu (sistem elektronik/aplikasi) dilakukan maka niat untuk melakukan tindakan penyimpangan semakin kecil, karena telah teratur dalam aplikasi dan sistem elektronik khususnya dalam penerapan e-planning atau manajemen perencanaan.

Ia menyebut 10 daerah yang rawan tindak pidana korupsi dan menjadi prioritas pengawasan oleh KPK saat ini.

Sepuluh daerah itu, di antaranya Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Menurut Pira Bunga, upaya pencegahan itu penting dan mendesak, sebab belum tentu dalam konteks daerah hanya 10 daerah itu.

"Mungkin saja masih ada daerah yang lain, hanya saja 10 daerah ini yang sempat muncul ke permukaan, sehingga perlu tindakan pencegahan segera," katanya lagi.(*)

#Pansus KPK #Henry Yosodiningrat #KPK Keok #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Indonesia
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga meminta kasus ini dibawa ke ranah pidana jika ada bukti otentik pemalsuan dokumen atau penipuan materiil.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pemalsuan Riset di Forum Ilmiah Internasional Pelanggaran Berat, DPR Desak Kemdiktisaintek Usut Tuntas
Indonesia
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
DPR RI ingatkan pemerintah soal titik rawan Armuzna. Jalur Muzdalifah-Mina dinilai krusial, petugas diminta pastikan jemaah tidak tertinggal demi keselamatan lansia dan jemaah risiko tinggi.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
Berita Foto
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Bagikan