Pembantaian Etnis Rohingya, GNPF MUI: Usir Dubes Myanmar dari Indonesia.
Kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) ikut bersuara soal kondisi terkini di Myanmar. Ormas kumpulan ulama dan habib itu mendesak pemerintah mengusir Dubes Myanmar dari Indonesia.
"Usir Dubes Myanmar dari Indonesia," kata kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera kepada merahputih.com, Sabtu (2/9)
Alasannya, pemerintah Myanmar telah dengan sengaja membiarkan pembunuhan yang menjurus kepada pembersihan etnis (Genosida) Rohingya di Rakhine, beberapa waktu lalu.
Kapitra Ampera menilai, pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Crimes Againts Humanity), dengan secara terang-terangan melakukan pemusnahan etnis Rohingya di depan milyaran manusia.
Atas peristiwa tragis itu, Kapitra menjelaskan bahwa pemimpin pemerintahan Myanmar dapat diseret ke Mahkamah Internasional.
"Ini melanggar Universal Declaration Of Human Right, 10 Desember 1948 Di Palais Dr Chailot, Paris. Kepala Pemerintah Myanmar dapat di seret ke Mahkamah Internasional, Den Haag Belanda," terang dia.
Sebelumnya dikabarkan, situasi di Rakhine-Myanmar menegang setelah sejumlah aktivis HAM memperoleh data pembantaian etnis Rohingya kembali terjadi.
Tentara Myanmar kembali menyerbu perkampungan orang Rohingya dan membunuh ratusan orang di sana. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait pembantain etnis Rohingya di: Erdogan Sebut Pembantaian Etnis Muslim Rohingya Merupakan Genosida
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Dimediasi China, Junta Militer Myanmar dan Pasukan TNLA Sepakat Gencatan Senjata
Konflik di Myanmar Tidak Kunjung Selesai, Para Pemimpin ASEAN Desak Dialog Politik Nasional
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Junta Militer Myanmar Bombardir Acara Festival Buddha Tewaskan 32 Orang, 50 Luka-Luka
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar
Junta Cabut Status Darurat Militer Setelah 4,5 Tahun, Myanmar Segera Gelar Pemilu
Myanmar Kabulkan Amnesti Selebgram WNI yang Divonis 7 Tahun Bui
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar