Pemasok liquid Narkoba Asal Belanda Terancam Hukuman Mati


Ilustrasi. (pexels)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Belanda berinisial MGL pemasok liquid Vape yang memiliki kandungan narkotika jenis Cannabinoid.
"Liquid itu diimpor oleh MGL dari Belanda," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jhon Turman Panjaitan di kantornya, Rabu (1/11).
Pengungkapan berawal dari Tim Subdit 1 yang melakukan Undercover Buy terhadap 4.140 mili cairan liquid Vape merk DVTCH. Liquid itu dijual melalui online. Liquid itu dijual oleh toko online bernama HARDCOREVAPERS yang berada di Belanda dengan perantara MGL.
Proses pemesanan pun dilakukan dan Bareskrim bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan monitoring paket tersebut jika masuk ke Indonesia. Tim Bea Cukai lalu menginformasikan bahwa paket berisi Liquid Vape telah masuk ke Indonesia.
"Paket itu diambil oleh Bae Cukai dan diserahkan ke bareskrim," jelas Jhon.
Setelah memegang barang bukti, tim lalu bertolak ke Bali. Pada tanggal 26 oktober lalu, MGL berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti lain seperti sebuah HP dan laptop yang digunakan MGL.
MGL dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
