Pemandu Lagu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Maret 2018
Pemandu Lagu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Latipah (36) seorang pemandu lagu di tempat hiburan malam di Denpasar dihukum 1,5 tahun penjara. Dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/3), menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I untuk dirinya sendiri.

"Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim.

Vonis hakim terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Mendengar hukuman dari majelis hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena menyesali perbuatanya, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, berawal dari penangkapan Ricky Wijaya (terdakwa dalam berkas terpisah) saat melakukan pemeriksaan telepon milik teman terdakwa itu, petugas melihat adanya percakapan antara Ricky dan terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp tentang pemesanan narkoba tersebut.

Pada 28 Oktober 2018, Pukul 15.30 Wita, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian, Gang 36 A, Denpasar Selatan dan saat diintrogasi mengakui menyimpan satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana miliknya.

Selanjutnya, petugas juga menggeledah isi kamar kos terdakwa dan ditemukan alat hisap atau bong yang disembunyikan di bawah kasur terdakwa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang haram itu milik temannya bernama Ricky yang nantinya dikonsumsi bersama-sama.

Kepada petugas, terdakwa mengaku telah ketergantungan narkotika sejak satu tahun yang lalu yang biasanya digunakannya sendiri di dalam kamar kosnya. Terdakwa mengaku, efek yang dirasakan setelah menggunakan barang haram itu merasa tenang, kuat begadang dan kuat minum bir.

Namun, sebaliknya kepada petugas terdakwa mengaku apabila tidak mengkonsumsi sabu-sabu itu, badannya terasa lemas, sering mengantuk dan tidak konsentrasi melakukan aktifitas. Akibat perbuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (*)

#Sabu-sabu #Denpasar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan
Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
Status Darurat Bencana Kota Denpasar Turun ke Transisi Menuju Pemulihan, Berlangsung Selama 3 Bulan
Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Frengky Aruan - Minggu, 20 Juli 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Indonesia
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Ibu dan anak itu sudah dua kali menjadi kurir narkoba jaringan Madura dengan bayaran Rp 15 juta sekali pengiriman.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Indonesia
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Sudah dua kali mengantar sabu-sabu naik Bus AKAP dari Madura ke Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Bagikan