Pemandu Lagu Divonis 1,5 Tahun Penjara


Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Latipah (36) seorang pemandu lagu di tempat hiburan malam di Denpasar dihukum 1,5 tahun penjara. Dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/3), menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I untuk dirinya sendiri.
"Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim.
Vonis hakim terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Mendengar hukuman dari majelis hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena menyesali perbuatanya, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.
Dalam dakwaan terungkap, berawal dari penangkapan Ricky Wijaya (terdakwa dalam berkas terpisah) saat melakukan pemeriksaan telepon milik teman terdakwa itu, petugas melihat adanya percakapan antara Ricky dan terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp tentang pemesanan narkoba tersebut.
Pada 28 Oktober 2018, Pukul 15.30 Wita, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian, Gang 36 A, Denpasar Selatan dan saat diintrogasi mengakui menyimpan satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana miliknya.
Selanjutnya, petugas juga menggeledah isi kamar kos terdakwa dan ditemukan alat hisap atau bong yang disembunyikan di bawah kasur terdakwa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang haram itu milik temannya bernama Ricky yang nantinya dikonsumsi bersama-sama.
Kepada petugas, terdakwa mengaku telah ketergantungan narkotika sejak satu tahun yang lalu yang biasanya digunakannya sendiri di dalam kamar kosnya. Terdakwa mengaku, efek yang dirasakan setelah menggunakan barang haram itu merasa tenang, kuat begadang dan kuat minum bir.
Namun, sebaliknya kepada petugas terdakwa mengaku apabila tidak mengkonsumsi sabu-sabu itu, badannya terasa lemas, sering mengantuk dan tidak konsentrasi melakukan aktifitas. Akibat perbuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
