Pemandu Lagu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Maret 2018
Pemandu Lagu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Latipah (36) seorang pemandu lagu di tempat hiburan malam di Denpasar dihukum 1,5 tahun penjara. Dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/3), menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I untuk dirinya sendiri.

"Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim.

Vonis hakim terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Mendengar hukuman dari majelis hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena menyesali perbuatanya, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, berawal dari penangkapan Ricky Wijaya (terdakwa dalam berkas terpisah) saat melakukan pemeriksaan telepon milik teman terdakwa itu, petugas melihat adanya percakapan antara Ricky dan terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp tentang pemesanan narkoba tersebut.

Pada 28 Oktober 2018, Pukul 15.30 Wita, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian, Gang 36 A, Denpasar Selatan dan saat diintrogasi mengakui menyimpan satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana miliknya.

Selanjutnya, petugas juga menggeledah isi kamar kos terdakwa dan ditemukan alat hisap atau bong yang disembunyikan di bawah kasur terdakwa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang haram itu milik temannya bernama Ricky yang nantinya dikonsumsi bersama-sama.

Kepada petugas, terdakwa mengaku telah ketergantungan narkotika sejak satu tahun yang lalu yang biasanya digunakannya sendiri di dalam kamar kosnya. Terdakwa mengaku, efek yang dirasakan setelah menggunakan barang haram itu merasa tenang, kuat begadang dan kuat minum bir.

Namun, sebaliknya kepada petugas terdakwa mengaku apabila tidak mengkonsumsi sabu-sabu itu, badannya terasa lemas, sering mengantuk dan tidak konsentrasi melakukan aktifitas. Akibat perbuatannya, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. (*)

#Sabu-sabu #Denpasar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan