Pelarangan Warga India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat
                Kedatangan warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dinilai tepat.
"Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Minggu (25/4).
Baca Juga:
Gegara Tsunami COVID-19, Puluhan Warga India Dilarang Masuk Indonesia
Dia menilai, kasus penyebaran COVID-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga jika warga negara tersebut masuk ke Indonesia, maka dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.
Saleh mengatakan, kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.
"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan. Sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau imported cases tidak masuk ke Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR menilai warga Indonesia juga banyak yang jalan-jalan ke luar negeri jika mereka pulang, harus diperiksa dan dipastikan kalau sehat. Jika ada gejala terpapar COVID-19, harus diisolasi dan dikarantina.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Janji Tindak WN India yang Bandel Langgar Masa Karantina
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
                      Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
                      Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
                      Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
                      Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
                      Banjir Bandang Tewaskan Sedikitnya 200 Orang di India dan Pakistan
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
                      Banjir Bandang India, Pemerintah Peringatkan Warga Cuaca Buruk masih Berlanjut
                      Banjir Bandang India, Lebih dari 100 Orang masih Hilang