Pelarangan Warga India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 April 2021
 Pelarangan Warga India Masuk Indonesia Dinilai Sudah Tepat

Kedatangan warga negara India di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dinilai tepat.

"Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Minggu (25/4).

Baca Juga:

Gegara Tsunami COVID-19, Puluhan Warga India Dilarang Masuk Indonesia

Dia menilai, kasus penyebaran COVID-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga jika warga negara tersebut masuk ke Indonesia, maka dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.

Saleh mengatakan, kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.

"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Menurut dia, jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan. Sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau imported cases tidak masuk ke Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR menilai warga Indonesia juga banyak yang jalan-jalan ke luar negeri jika mereka pulang, harus diperiksa dan dipastikan kalau sehat. Jika ada gejala terpapar COVID-19, harus diisolasi dan dikarantina.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Penjagaan tempat karantina warga negara India di Jakarta. (Foto: Antara)
Penjagaan tempat karantina warga negara India di Jakarta. (Foto: Antara)

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Janji Tindak WN India yang Bandel Langgar Masa Karantina

#Protokol Kesehatan #COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19 #India #Kemenkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Dunia
Ledakan Pabrik Petasan di India, Sedikitnya 25 Tewas
Pabrik tersebut seharusnya tutup, tapi sekitar 50 pekerja berada di dalam saat kejadian.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Ledakan Pabrik Petasan di India, Sedikitnya 25 Tewas
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Fun
Netflix Angkat Kisah Nyata Guru YouTube Viral India dalam Serial Hello Bachhon
Serial terbaru berjudul Hello Bachhon mengangkat kisah nyata pendidik India, Alakh Pandey, sosok di balik kanal YouTube populer Physics Wallah.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026
Netflix Angkat Kisah Nyata Guru YouTube Viral India dalam Serial Hello Bachhon
Indonesia
DPR Ingatkan Dampak Ekonomi Hilang Jika Pemerintah Nekat Impor Pikap Operasional Kopdes
Dengan memilih produk lokal, pemerintah secara otomatis mendukung penyerapan tenaga kerja dan memastikan ketersediaan suku cadang hingga ke pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Ingatkan Dampak Ekonomi Hilang Jika Pemerintah Nekat Impor Pikap Operasional Kopdes
Indonesia
Banggar DPR Kritik Agrinas Impor 105 Kendaraan Pickap India, Abai Perkuat Industri Nasional
Dengan memilih jalan impor, Said menilai Agrinas memilih "memunggungi jalan" dan abai untuk memperkuat industri nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Banggar DPR Kritik Agrinas Impor 105 Kendaraan Pickap India, Abai Perkuat Industri Nasional
Indonesia
Anggaran Negara Malah Perkaya India, DPR Minta Rencana Impor Mobil Niaga Agrinas Segera Disetop
Alih-alih melirik produk luar negeri, Said mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah tersebut tidak menggandeng produsen otomotif dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Anggaran Negara Malah Perkaya India, DPR Minta Rencana Impor Mobil Niaga Agrinas Segera Disetop
Indonesia
APBN untuk Impor 105 Ribu Mobil? DPR: Bisa Gerus PDB Rp 39 Triliun
Banggar DPR kritik rencana Agrinas impor 105 ribu mobil niaga dari India pakai APBN. Disebut berpotensi gerus PDB Rp39 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
APBN untuk Impor 105 Ribu Mobil? DPR: Bisa Gerus PDB Rp 39 Triliun
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU
Kebijakan ini dilakukan saat industri otomotif Indonesia memiliki kapasitas produksi yang signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun niaga ringan.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU
Indonesia
Pikap India Tiba Di Indonesia, Agrinas Siap Digugat Pemasok Jika Dibatalkan DPR dan Pemerintah
Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penundaan soal impor 105.000 unit mobil pikap dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. ‎
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Pikap India Tiba Di Indonesia, Agrinas Siap Digugat Pemasok Jika Dibatalkan DPR dan Pemerintah
Bagikan