Gegara Tsunami COVID-19, Puluhan Warga India Dilarang Masuk Indonesia
Sejumlah warga negara India di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/4/2021). (ANTARA/HO-Bidang TIKIM Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI)
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan sebanyak 32 warga negara India pada Minggu (25/4).
Pemulangan puluhan warga negara India ini sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India belakangan ini.
Pada 23 April 2021, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Polisi Janji Tindak WN India yang Bandel Langgar Masa Karantina
Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika “tsunami” COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situsnya https://covid19.who.int/region/searo/country/in.
“Penolakan masuk terhadap 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah imported case COVID-19," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando dalam keterangan pers, Minggu (25/4).
Puluhan warga negara India itu dipulangkan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00.40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.
Selama menunggu proses pemulangan, ke-32 warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta.
"Dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya.
Sam menyatakan, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menolak masuk dan memulangkan 32 warga India tersebut telah sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
Baca Juga:
Surat Edaran Larangan Warga India Masuk Indonesia Segera Terbit
Kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Termasuk penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Sambil menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Banjir Bandang Tewaskan Sedikitnya 200 Orang di India dan Pakistan
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID