Pelantikan Pegawai KPK Dinilai Bentuk Pembangkangan Firli Cs Terhadap Jokowi
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, mengungkapkan sudah tidak ada keputusan kolektif kolegial pada jajaran Pimpinan KPK.
Harun mengatakan, sekitar 700 pegawai KPK yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah meminta untuk dilakukan penundaan pelantikan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Bahkan, ia mengaku menerima informasi bahwa dua Pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata sempat ngotot untuk menunda pelantikan pegawai KPK menjadi ASN hingga polemik TWK selesai. Namun, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri tetap teguh untuk melantik para pegawai menjadi ASN.
"Dua pimpinan KPK (Nurul Ghufron dan Alexander Marwata) berdasarkan cerita ke kami juga sudah ngotot untuk tidak melantik terburu-buru sampai persoalan dan polemik TWK ini selesai, tapi Firli Bahuri tetap tak bergeming. Jadi sebenarnya sudah tidak ada kolektif kolegial di tubuh pimpinan KPK," kata Harun saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Harun menilai, kengototan Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN menujukkan Pimpinan KPK tidak taat pada aturan maupun arahan presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kengototan dan pembangkangan terhadap undang undang, arahan presiden, dan putusan MK semakin menunjukkan kepada kita semua bahwa mereka tidak taat pada aturan," kata Harun.
Salah satu pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK ini menyebut, Pimpinan KPK bahkan telah menutup mata dan telinga rapat-rapat guna menunjukkan Firli Bahuri memiliki kuasa selaku ketua lembaga antirasuah.
"Apalagi bila bicara tentang hati nurani rakyat, mereka menutup mata dan telinganya rapat-rapat hanya ingin menunjukkan bahwa pimpinan utamanya Firli Bahuri punya kuasa," tutup Harun. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026