Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa Harus Digelar di Jakarta, Ibu Kota Belum Pindah


Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey berharap, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah.
"Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1).
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara
Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.
Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Selain itu, dia menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.
Ia memaparkan, ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.
"Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya," katanya.
Dia menyebutkan, pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.
"Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung

9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
