Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa Harus Digelar di Jakarta, Ibu Kota Belum Pindah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Januari 2025
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa Harus Digelar di Jakarta, Ibu Kota Belum Pindah

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey berharap, pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah.

"Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1).

Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara

Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.

Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Selain itu, dia menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.


Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.

Ia memaparkan, ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.

"Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya," katanya.

Dia menyebutkan, pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.

"Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden," katanya. (*)

#UU Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda untuk memberikan jeda sekaligus alasan agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota menjadi permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
Indonesia
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
KPU di daerah telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk
Bagikan