Pelaku Penembakan di Daan Mogot dan Karawaci Gunakan Senjata Rakitan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 14 Juni 2017
Pelaku Penembakan di Daan Mogot dan Karawaci Gunakan Senjata Rakitan

Ilustrasi polisi sita senjata api rakitan. (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

Mabes Polri mengidentifikasi senjata api yang digunakan pelaku penembakan di Daan Mogot dan Karawaci adalah senjata rakitan.

"Dari perkenaannya kepada korban, hasil autopsi terkena kelenjar lunak. Seharusnya dari jarak sekian kalau itu pabrikan itu bisa tembus," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto di Lapangan Bhayangkara, Rabu (14/6).

Untuk menekan penggunaan dan produksi senjata api, khususnya senjata api rakitan, pihak kepolisian melakukan razia senjata api dan bahan peledak (sendak).

Selain itu, pihak kepolisian juga terus menelusuri pabrik-pabrik pembuatan senjata api rakitan usai penggerebekan pabrik pembuat senjata api rakitan di Kawasan Sumatera dan Cipacing, Jawa Barat.

"Kita duga ini ada generasi baru yang memang dapat pesanan kembali," ucap Rikwanto.

Rikwanto mengakui, bahwa wilayah Sumatera khususnya di bagian selatan sangat marak pabrik pembuat senjata api rakitan. Pabrik-pabrik itu, tak memiliki izin pembuatan senjata.

"Itu liar. Itu kenakalan-kenakalan karena dia punya kemampuan otodidak," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, 2 penembakan dalam waktu kurang dari sepekan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pertama, penembakan terhadap Davidson Tantono (31) yang membuatnya meregang nyawa setelah sebutir peluru bersarang di kepala. Selain nyawa, uang Rp350 juta Davidson yang baru saja diambilnya ikut diambil pelaku. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (9/6).

Berselang dua hari, tepatnya pada minggu (11/6) aksi 'koboy jalan' kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang wanita bernama Italia Chandra Kirana Putri (23). Italia tewas setelah sebutir peluru bersarang di dada.

Italia ditembak setelah memergoki dua orang sedang berupaya mengambil kendaraan milik keluarganya. (Ayp)

Baca berita terkait senpi rakitan di: Jual-Beli Senpi Ilegal, Oknum Mantan Anggota TNI Diciduk

#Senjata Api #Mabes Polri #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan