MerahPutih.com - Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang tertekan pandemi Covid-19. Kontribusi sektor industri ini, terlihat dari capaian nilai tambah sebesar Rp700,51 triliun dan telah mempekerjakan sebanyak 18,5 juta pekerja.
Paling tidak, data Kementerian Perindustrian, di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19, sektor industri tetap menjadi kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 19,98 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya berupaya untuk memastikan sektor industri bisa terus beroperasi karena merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi dengan menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk mengamankan kelangsungan bisnis.
Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 17,5 ribu izin, yang mewakili total tenaga kerja hingga 4,9 juta orang dan secara paralel, pemerintah juga memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru.
Baca Juga:
Gegara Pandemi COVID-19, Puluhan Event Pariwisata Pemkot Solo Dibatalkan
“Kami memberikan stimulus untuk industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, serta tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan,” sebut Menperin.
pemerintah menawarkan fasilitas pajak potongan super hingga 300 persen untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang dan mendapat potongan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.
“Implementasi kebijakan fiskal dan nonfiskal itu untuk membantu aliran dana (cash flow) perusahaan, termasuk super deductible tax bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang R&D dan pelatihan vokasi,” ujar Menperin.
Baca Juga:
Tjahjo Kumolo Instruksikan Seluruh Kader PDIP se-Indonesia Geruduk Kantor Polisi